Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gelar Perkara Kasus Dugaan Penipuan Libatkan Mantan Anggota DPRD Sumut, Polda Sumut Tetapkan Tersangka

Kepala Bidang  Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Seorang Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara periode 2014-2019 dari Fraksi Partai Hanura, atas nama Robby Anangga, dilaporkan ke Polda Sumut, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan.

Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dilaporkan oleh Mulyadi, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 29 Juli 2021.

Dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan, dinyatakan bahwa pelapor atas nama Mulyadi mengadukan/melaporkan Robby Anangga, diduga melakukan tindakan hukum sesuai Peristiwa Pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 dan 372.

Terkait Laporan Polisi Nomor : LP/B/1213/VII/2021/SPKT/Polda Sumatera Utara, Kepala Bidang  Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan laporan tersebut.

"Iyaa benar, laporan tersebut terkait dengan kasus dengan perkara tipu gelap. Modusnya, terlapor tidak membagikan transport fee tabung gas yang sudah dikirimkan Pertamina," ujar Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022). 

Namun, saat disinggung terkait hasil dari gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 7 Oktober 2022 kemarin,  Kombes Hadi, belum memberi keterangan secara rinci, meski mengakui sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. 

"Intinya, dari hasil gelar perkara itu, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka," tutupnya. *(ika)