Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kasus Curi Sawit untuk Modal Lamar Pekerjaan Dihentikan dengan RJ

Ekspose kasus pencurian sawit yyang digelar secara daring dan diikuti Kajari Simalungun Bobby Sandri, Kasi Pidum Yoyok Ajisaputra dan JPU.suaratani.com-ist 

SuaraTani.com – Medan| Penuntutan kasus pencurian sawit yang dilakukan Fadely Arbi untuk modal lamar pekerjaan, dihentikan dengan penerapan keadilan restorasi (restorative justice). 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), Idianto, melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos Tarigan, mengatakan bahwa penghentian kasus ini dilakukan bersama jajarannya setelah ekspose yang digelar secara  daring juga diikuti Kajari Simalungun Bobby Sandri, Kasi Pidum Yoyok Ajisaputra dan JPU.

"Perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun dengan tersangka Fadely Arbi yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan," kata Yos saat dikonfirmasi, Sabtu (8/10/2022). 

Dijelaskannya, adapun tujuan tersangka memanen buah kelapa sawit milik PTPN IV kebun Tinjowan tanpa seizin pihak PTPN IV Kebun Tinjowan adalah untuk dijual oleh tersangka dimana uang hasil penjualan nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi administrasi tersangka melamar pekerjaan. 

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.

"Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi," ungkapnya. 

Yos menambahkan, tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula. 

"Penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum," urainya. *(rag)