Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan evaluasi penanganan kasus penganiayaan yang ditangani Kejari Padangsidimpuan.Kejaksaan akhirnya bersepakat menghentikan kasus tersebut dengan RJ.suaratani.com-istSuaraTani.com – Medan| Penghentian penuntutan perkara pidana kembali dihentikan dengan pendekatan keadilan restorasi (restorative justice). Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan kasus penganiayaan dengan tersangka Arianti alias Riyanti Dalimunthe warga Tapanuli Selatan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Yos A Tarigan, mengatakan, perkara yang dihentikan penuntutannya dari Kejari Padangsidimpuan dengan tersangka Arianti Alias Ryanti Dalimunthe yang memaksa korban Sefri Mayani mengaku telah mengatakan tersangka seorang lesbi dan ledom dan korban Sefri Mayani mengatakan “tidak pernah ngomong itu”, diduga selisih paham lalu tersangka Arianti langsung memukul/mencakar wajah korban sehingga mengalami luka lecet pada pipi kiri diameter satu centimeter.
"Arianti disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana 'Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah'," kata Yos, saat dikonfirmasi, Rabu (12/10/2022).
Yos mengatakan, penghentian kasus ini setelah Kajati Sumut, Idianto, beserta jajarannya melakukan gelar perkara secara virtual.
"Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian di mana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf," ujarnya.
Selain itu, Yos menambahkan, tersangka belum pernah dihukum, tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
Tersangka dan korban, lanjut Yos setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.
Yos menerangkan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. *(rag)

