Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KPPU Sidangkan Empat Terlapor Kartel Minyak Goreng

Majelis KPPU saat menerima dokumen dari pihak terlapor dalam sidang agenda pemeriksaan pendahuluan yang digelar di KPPU Pusat, kemarin.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Empat terlapor terkait kartel minyak goreng mulai disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Majelis komisi mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan atas perkara No. 15/KPPU-I/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga) dan Pasal 19 huruf c (pembatasan peredaran/penjualan barang) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dalam Penjualan Minyak Goreng Kemasan di Indonesia (Perkara Minyak Goreng).

Kepala Panitera KPPU , Akhmad Mukhari, mengatakan empat terlapor yakni terlapor I (PT Asianagro Agungjaya), Terlapor XVII (PT Primus Sanus Cooking Oil Industrial), Terlapor XX (PT Budi Nabati Perkasa), dan Terlapor XXI (PT Tunas Baru Lampung, Tbk), menghadiri persidangan yang telah ditetapkan sebelumnya. 

"Setelah mengalami penundaan akibat tidak hadirnya empat dari 27 terlapor pada persidangan Senin lalu, kali ini pada Kamis (20/10/2022) terlapor hadir untuk agenda pemeriksaan pendahuluan," kata Mukhari dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (21/10/2022),

Pada Pemeriksaan Pendahuluan ini, Investigator Penuntutan KPPU membacakan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang menjelaskan dugaan pelanggaran yang dilakukan terlapor dalam kasus tersebut.

Investigator menyebut para terlapor diduga melakukan pelanggaran ketentuan Pasal 5, di mana mereka diduga secara bersama-sama menaikkan harga minyak goreng kemasan pada periode Oktober 2021 hingga Desember 2021 dan periode Maret 2022 hingga Mei 2022. 

Selain itu, para terlapor juga diduga melanggar Pasal 19 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dengan melakukan pembatasan peredaran dan atau penjualan minyak goreng kemasan yang terjadi secara serentak dalam waktu yang sama pada periode bulan Januari 2022 hingga Mei 2022. 

"Setelah pembacaan LDP oleh Investigator, majelis komisi memberikan waktu bagi para terlapor untuk mempelajari laporan tersebut dan selanjutnya dapat memberikan tanggapan pada sidang berikutnya yang diagendakan pada Senin, 7 November 2022 dengan agenda mendengar tanggapan dari para terlapor atas LDP yang disampaikan Investigator Penuntutan KPPU," ungkapnya. *(rag)