 Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan Petugas Gabungan BNNK Labura terkait dugaan penyalahguaan narkotika sabu-sabu.suaratani.com-fajar
Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan Petugas Gabungan BNNK Labura terkait dugaan penyalahguaan narkotika sabu-sabu.suaratani.com-fajarSuara Tani.com – Labuhanbatu| Seorang warga Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diamankan Petugas Gabungan BNNK Labura terkait dugaan penyalahguaan narkotika sabu-sabu. Penangkapan dilakukan untuk menjawab keresahan dan keluhan warga ke DPRD setempat.
"Ya, petugas gabungan BNNK Labura berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung Rapat DPRD Labura mengamankan terduga pengedar narkotika Gol I Bukan tanaman jenis sabu sabu," ungkap Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui KBO Res Narkoba Polres Labuhanbatu Iptu Elimawan Sitorus dalam paparannya, Kamis (6/10/2022) di Mapolres Labuhanbatu di Jalan MH Thamrin, Rantauprapat.
Tersangka Haili Afriandi (HA) merupakan warga Dusun Tanjung Pasir Pekan Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura. Dari tersangka, petugas mengamankan beberapa bungkus plastik klip diduga berisi sabu. Tahun 2018, tersangka pernah dihukum 5,8 tahun dan terdakwa melakukan upaya hukum Banding dengan putusan 1,6 tahun.
Tersangka Haili Afriandi terancam pasal Tindak pidana tanpa hak melawan hukum membeli, menerima, menyerahkan, memiliki, menyimpan, nenguasai, menjual atau Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika Golongan I Jenis Sabu Sebagaimana Dimaksud Dalam Rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Dalam paparan tersebut, pihak kepolisian juga mengamankan Yus Darlin Hasibuan alias Elin, Rahmat Zailani alias Lani dan M Saipul Anwar Liem. Ketiganya warga Dusun Kampung Tengah Desa Tanjung Pasir Kec.Kualuh Hulu Selatan Kab.Labura.
Ketiganya, diamankan karena telah melakukan pencurian seng kurang lebih 30 (tiga puluh) lembar milik KUD Desa Tanjung Pasir Kab.Labura dan dilakukan test urine positif metafetamine (sabu) karena tidak ditemukannya barang bukti narkotika jenis sabu maupun lainnya, sehingga terhadap 3 plk tersebut untuk penanganannya di Limpahkan Ke Sat Reskrim Polres Labuhanbatu. *(fajar dame harahap)
 


 
 
 
 
 
