SuaraTani.com – Medan| Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mencatat Nilai Tukar Petani (NTP) Provinsi Sumut (2018=100) tercatat sebesar 119,33 atau naik 1,30% dibandingkan dengan NTP Agustus 2022, yaitu sebesar 117,80.
“Kenaikan NTP September 2022 disebabkan oleh naiknya NTP pada dua subsektor, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,20% dan NTP Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 2,98 persen. Sementara itu, NTP tiga subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Hortikultura sebesar 3,82%, NTP subsektor Peternakan sebesar 0,56%, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 2,34%,” ujar Kepala BPS Provinsi Sumut, Nurul Hasanudin di Medan, Senin (3/10/2022).
Nurul menyebutkan, NTP adalah perbandingan indeks harga yang diterima petani (It) terhadap indeks harga yang dibayar petani (Ib). NTP merupakan salah satu indikator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. NTP juga menunjukkan daya tukar (terms of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi.
“Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya,” sebutnya.
Ditambahkannya, Indeks harga yang diterima petani (It) dari kelima subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani. Pada September 2022, It Provinsi Sumut mengalami kenaikan sebesar 2,52% dibandingkan dengan It Agustus 2022, yaitu dari 132,27 menjadi 135,60.
Kenaikan It terjadi pada subsektor tanaman pangan sebesar 1,10%, subsektor tanaman perkebunan rakyat subsektor sebesar 4,45%, dan It subsektor peternakan sebesar 0,43%. Sementara itu, It dua subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu It subsektor hortikultura sebesar 2,70% dan It subsector perikanan sebesar 0,21%.
Sedangkan dari indeks harga yang dibayar petani (Ib) dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian.
“Pada September 2022, Ib Provinsi Sumatera Utara mengalami kenaikan sebesar 1,21% dibandingkan dengan Ib Agustus 2022, yaitu dari 112,28 menjadi 113,64. Kenaikan Ib terjadi pada seluruh subsektor, yaitu Ib subsektor tanaman pangan sebesar 0,90%, Ib subsektor hortikultura sebesar 1,16%, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 1,42%, Ib subsector peternakan sebesar 0,99%, dan Ib subsektor perikanan sebesar 2,18%,” tambahnya.
Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/ deflasi perdesaan. Pada September 2022, terjadi inflasi perdesaan di Sumut sebesar 0,99. Sedangkan Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumut September 2022 sebesar 116,95 atau naik sebesar 0,57% dibanding NTUP bulan sebelumnya. *(ika)


