Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba MIK didampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat pemaparan di Polres Taput, Rabu (19/10/2022).suaratani.com-darwin nainggolanSuaraTani.com – Taput| Sat Reskrim unit Ekonomi Polres Tapanuli Utara (Taput) mengamankan Rihansyah (33), pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak(BBM) jenis Biosolar saat melakukan aksinya di sejumlah SPBU di Kecamatan Siborongborong,Taput, Selasa (18/10/2022).
Pelaku yang merupakan warga Dusun Bahapit Desa Naga Dolok Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun ini diamankan saat menjalankan aksinya di SPBU yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Desa Pariksabungan Kecamatan Siborongborong.
Sekalipun dengan cara yang rapi dan terselubung, namun pihak kepolisian tetap berhasil membongkar strategi para pelaku-pelaku kejahatan tersebut.
Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Kristo Tamba MIK mengungkapkan, pelaku menimbun BBM jenis Biosolar sebanyak 1.400 di dalam dua buah drum balteng.
"Modus tersangka melakukan aksinya, dengan mengemudikan sebuah mobil truck colt diesel dan di dalam nya sudah di siapkan beberapa drum dan tong kosong," ujar Kasat Reskrim didampingi KBO Reskrim Iptu H. Hutagalung, Kanit Ekonomi Ipda Gaung dan Hilmi mewakili Pertamina Area Sibolga saat pemaparan di Polres Taput, Rabu (19/10/2022).
Dilanjutkannya, setibanya di SPBU, pelaku mengisi BBM di tangki mobil nya hingga penuh. Setelah itu, lalu menyedot solar dari tangki mobil menuju tanki IBC dengan menggunakan tuas yang sudah di modifikasi.
Dua jam kemudian, pelaku pergi ke SPBU untuk mengisi BBM ke tangki mobil nya kembali. Proses yang sama terjadi dan disedot ke drum hingga beberapa drum kosong di dalam mobilnya terisi.
“Jadi secara kasat mata perbuatan nya tidak menimbulkan kecurigaan petugas kepolisian maupun petugas SPBU,” katanya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Hasil penimbunan BBM Biosolar tersebut rencananya akan diperjualbelikan ke pemilik kapal di Sibolga dengan harga jauh di atas pembelian harga subsidi dari SPBU yang sudah ditetapkan pemerintah untuk mencari keuntungan sendiri.
"Dari hasil penangkapan , kita mengamankan barang bukti berupa dua buah drum balteng berisi Bio solar sebanyak 1.400 liter, 4 buah drum balteng kosong, tiga buah drum besi kosong, serta uang tunai senilai Rp4.500.000, 1 handphone 1 unit truk dengan No.Pol BB 9949 CL," jelas Kasat.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan melanggar Pasal 55 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dirubah dalam pasal 55 angka 9 pasal 40 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. *(darwin nainggolan)

