Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

2023, Distribusi Pupuk Bersubsidi akan Gunakan Sistem E-Alokasi

Plt Kepala Dinas TPH Sumut, Lusyantini didampingi Plh Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Heru Suwondo, Selasa (15/11/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Sumatera Utara (Sumut) mencatat, penyaluran pupuk subsidi di Sumut hingga Oktober sudah mencapai 268.654,55 ton dari realokasi sebanyak 333.319 ton. 

Plt Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Provinsi Sumut, Lusyantini mengatakan, realisasi tersebut sesuai dengan Keputusan Gubsu no 521.3/172.09/SAPRA. 

Adapun rincian alokasi kebutuhan untuk jenis pupuk urea tahun 2022 sebanyak 173.421 ton,  dengan realisasi serapan sebanyak 138.087,55 ton atau 79,63%. 

Kemudian untuk jenis pupuk SP36 realisasinya mencapai 10.108  ton atau 92.30% dari alokasi sebesar 10.951 ton, realisasi pupuk ZA 10.836 atau 94.31% dari realokasi sebesar 11.490 ton.

Realokasi NPK ada sebanyak 126.693 ton dan realisasinya mencapai  99.605,00 ton, atau 78.62% dan  organik  10.764  ton, realisasinya 10.009 ton atau 92.99%. 

“Dari 32 kabupaten/ kota di Sumut yang menerima alokasi pupuk tertinggi serapan jenis urea pada tahun 2022 berada di Kabupaten Simalungun, Deliserdang, Karo, Dairi dan Langkat sebagai penggunaan pupuk yakni jenis Urea tertinggi," jelas Lusyantini didampingi Plh Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (TPH) Sumut, Heru Suwondo, Selasa (15/11/2022). 

Pada kesempatan itu, Heru Suwondo mengatakan, sistem RDKK (Rencana Dasar Kebutuhan Kelompok) dalam penebusan pupuk subsidi akan diganti menjadi sistem E-Alokasi yang diterapkan pada tahun 2023.

Menurutnya, sistem E-Alokasi ini menjadi jurus jitu pemerintah dalam mendistribusikan pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

“Mekanisme pengusulan alokasi pupuk bersubsidi dilakukan dengan menggunakan data lahan dalam Simluhtan (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian),” jelasnya.

Dikatakannya, hal itu merupakan salah satu upaya pemerintah dalam membenahi distribusi pupuk bersubsidi di tanah air. 

“Hampir setiap tahun pemerintah melalui Kementerian Pertanian melakukan pembenahan untuk menjawab berbagai permasalahan yang terjadi dalam pendistribusian pupuk bersubsidi ke petani,” kata Heru.

Teranyar, melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi sektor Pertanian, pemerintah membatasi jenis pupuk yang disubsidi dari lima, yakni Urea, NPK, ZA, SP-36 dan pupuk organik Petroganik, menjadi hanya Urea dan NPK saja.

“Urea dan NPK ini dipilih untuk efisiensi pemupukan untuk kondisi lahan pertanian dan memiliki kandungan unsur hara makro esensial untuk peningjatan produksi tanaman yang optimal,” tambahnya.

Heru mengemukakan, perampingan jenis pupuk bersubsidi itu juga menyasar pada komoditas yang berhak menggunakan pupuk bersubsidi, yakni hanya padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, tebu, kopi dan kakao (coklat), dari sebelumnya mencapai 70 komoditas pertanian. 

“Sembilan komoditas pertanian yang berhak mendapatkan pupuk subsidi ini diharapkan mampu mendukung ketahanan pangan Indonesia di masa mendatang,” pungkasnya. *(ika)