Menaker pada Seminar Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi melalui Transformasi Struktural yang diselenggarakan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pada Rabu (21/12/2022) di Jakarta. suaratani.com - ist
SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan bahwa kehadiran
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan
Vokasi dan Pelatihan Vokasi ini penting dalam menjawab tantangan
kompetensi angkatan kerja.
"Perpres
ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan kompetensi angkatan
kerja Indonesia," kata Menaker.
Hal itu disampaikan Menaker menjadi pembicara pada Seminar
Nasional Outlook Perekonomian Indonesia 2023: Menjaga Resiliensi melalui
Transformasi Struktural yang diselenggarakan Kementerian Koordinator
Bidang Perekonomian pada Rabu (21/12/2022) di Jakarta.
Menaker
mengatakan, kondisi angkatan kerja Indonesia Bulan Agustus 2022,
penduduk bekerja cenderung tinggi oleh pekerja dengan waktu penuh,
sektor informal, dan lulusan SMP ke bawah. Sedangkan untuk tren penduduk
usia kerja sudah mengalami perbaikan pasca pandemi Covid-19.
"Pekerja
di Indonesia ini diisi oleh tenaga kerja dengan pendidikan SMP ke
bawah. Sementara kalau kita lihat profil ketenagakerjaan kita, yang
menganggur justru yang tingkat pendidikannya lebih tinggi, yaitu
SMA/SMK, diploma, dan sarjana. Ini tantangan tersendiri," kata Menaker.
Menaker
mengatakan bahwa prinsip dasar dari revitalisasi pendidikan vokasi dan
pelatihan vokasi ini berorientasi pada kebutuhan dunia usaha, dunia
industri, dunia kerja, dan kewirausahaan.
"Jadi
Bapak Presiden melihat itu dengan dikeluarkannya Perpres Nomor 68 Tahun
2022 sebagai bagian dari kerangka regulasi UU Cipta Kerja yang isinya
poin penting dari Perpres itu berorientasi pada kebutuhan dunia usaha,
dunia industri, dunia kerja, dan kewirausahaan. Tadi kenapa yang
menganggur itu pendidikannya tinggi karena tidak bersesuaian dengan
kebutuhan pasar kerja," kata Menaker.
"Maksud
dari revitalisasi ini adalah bagaimana pendidikan dan pelatihan vokasi
bisa menjawab dunia usaha, dunia industri," imbuh Menaker.
Menaker mengatakan, pendidikan dan pelatihan vokasi ini
merupakan tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, dunia usaha, dunia industri, dunia kerja, dan masyarakat;
berbasis pada kompetensi; pembelajaran sepanjang hayat; dan
diselenggarakan secara inklusif. * (desi)