Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

November, Nilai Tukar Petani di Sumut Naik 2,68%

Petani memanen tanaman cabai merah miliknya di Desa Ramunia Kecamatan Beringin Kabupaten Deliserdang. Di bulan November, nilai tukar petani mengalami kenaikan 2,68% dibandingkan bulan Oktober.suaratani.com-dok 

SuaraTani.com – Medan| Nilai tukar petani (NTP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di bulan November 2022, (2018=100) tercatat sebesar 124,37 atau naik 2,68% dibandingkan dengan NTP Oktober 2022, yaitu sebesar 121,12. 

(NTP) yang diperoleh dari perbandingan indeks harga yang diterima petani terhadap indeks harga yang dibayar petani (dalam persentase), merupakan salah satu indicator untuk melihat tingkat kemampuan/daya beli petani di perdesaan. 

NTP juga menunjukkan daya tukar (term of trade) dari produk pertanian dengan barang dan jasa yang dikonsumsi maupun untuk biaya produksi. 

Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula tingkat kemampuan/daya beli petani, begitu juga sebaliknya.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut, Nurul Hasanudin, mengatakan, kenaikan NTP ini disebabkan oleh naiknya NTP subsektor Tanaman Perkebunan Rakyat sebesar 5,29%. 

“Sedangkan NTP 4 subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu NTP subsektor Tanaman Pangan sebesar 0,40%, NTP subsektor Hortikultura sebesar 2,84%, NTP subsektor Peternakan sebesar 0,04%, dan NTP subsektor Perikanan sebesar 0,15%,” sebut Nurul Hasanudin di Medan, Jumat (2/12/2022).

Dikatakannya, di bulan November lalu, indeks harga yang diterima petani (It) dari 5 subsektor menunjukkan fluktuasi harga beragam komoditas pertanian yang dihasilkan petani, dan mengalami kenaikan sebesar 2,68% dibandingkan dengan It Oktober 2022, yaitu dari 137,13 menjadi 140,80. 

Kenaikan It terjadi pada subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 5,29%. Sementara It 4 subsektor lainnya mengalami penurunan, yaitu It subsektor tanaman pangan sebesar 0,44%, It subsektor hortikultura sebesar 2,76%, It subsektor peternakan sebesar 0,09%, dan It subsektor perikanan sebesar 0,09%.

Sedangkan untuk indeks harga yang dibayar petani (Ib), dapat dilihat fluktuasi harga barang dan jasa yang dikonsumsi oleh masyarakat perdesaan khususnya para petani, serta fluktuasi harga barang dan jasa yang diperlukan untuk memproduksi hasil pertanian. 

Pada November 2022, Ib Provinsi Sumut mengalami penurunan sebesar 0,01% dibandingkan dengan Ib Oktober 2022, yaitu dari 113,22 menjadi 113,21. 

Penurunan Ib terjadi pada 2 subsektor, yaitu Ib subsektor tanaman pangan sebesar 0,05% dan Ib subsektor peternakan sebesar 0,05%. 

“Sementara Ib 3 subsektor lainnya mengalami kenaikan, yaitu Ib subsektor hortikultura sebesar 0,09%, Ib subsektor tanaman perkebunan rakyat sebesar 0,01%, dan Ib subsektor perikanan sebesar 0,06%,” katanya. 

Perubahan Indeks Konsumsi Rumah Tangga (IKRT) mencerminkan angka inflasi/ deflasi perdesaan. Pada November 2022, terjadi deflasi perdesaan di Sumatera Utara sebesar 0,04%.

Nilai Tukar Usaha Rumah Tangga Pertanian (NTUP) Provinsi Sumatera Utara November 2022 sebesar 120,44 atau naik sebesar 2,56% dibanding NTUP bulan sebelumnya. *(ika)