Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Permudah Usaha Mikro Kecil Miliki NIB

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan saat berbicara diacara Pemberian Nomor Induk Berusaha (NIB) Pelaku Usaha Mikro Kecil Perseorangan yang berlangsung di Graha Adora Rajabasa, Bandar Lampung, Kamis (1/12/2022).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, menegaskan bahwa Pemerintah mempermudah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk pelaku usaha mikro dan  kecil  (UMK). Pelaku usaha ini merupakan penggerak ekonomi Indonesia selama pemulihan ekonomi pascapandemi. 

Hal ini disampaikan Mendag Zulkifli Hasan saat menghadiri acara Pemberian NIB pelaku UMK Perseorangan di Graha Adora Rajabasa, Kabupaten Pesawaran, Lampung, Kamis (1/12/2022). 

Dalam acara ini, Mendag Zulkifli Hasan menyerahkan NIB secara simbolis kepada 10 dari 550 pelaku UMK perseorangan yang hadir dari seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung.

“Saya sampaikan apresiasi kepada para pelaku UMK yang telah mengurus NIB untuk keberlangsungan usaha ke depannya. Semoga kegiatan ini dapat menjadi momentum dalam mendorong perluasan pasar ekspor produk-produk Indonesia sekaligus menjadi penggerak roda ekonomi Indonesia di masa pemulihan pascapandemi," ungkap Mendag Zulkifli Hasan.

Dikatakan Mendag Zulkifli Hasan, demi tercapainya dunia usaha yang berdaya saing, Kemendag selalu  siap dan terbuka serta mendukung penuh kolaborasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.    

Selain itu, Kemendag mendorong pelaku UMK untuk segera memutakhirkan legalitas yang mereka kantongi dan bagi pelaku usaha yang belum memiliki izin agar dapat segera mengurus NIB.

Kemudahan  bagi pelaku UMK menjadi prioritas karena memberikan kontribusi paling besar dalam menciptakan lapangan kerja di Indonesia.

"Pemberian NIB bagi pelaku UMK Perseorangan adalah langkah pemerintah dalam memperbaiki ekonomi negara pascapandemi Covid-19. Ini juga bentuk perhatian pemerintah untuk mengembangkan usaha perseorangan agar menjadi pengusaha besar yang dapat meningkatkan roda pertumbuhan ekonomi di daerah,” terang Mendag Zulkifli Hasan.

Mendag Zulkifli Hasan menambahkan, terbitnya NIB menjadi modal awal dalam pengurusan perizinan ekspor dan impor untuk produk/komoditas yang diatur. 

Selain itu, sistem perizinan untuk ekspor dan impor di Kemendag juga terintegrasi dengan Sistem Indonesia Single Window (SINSW) di Lembaga National Single Window (LNSW) bersama dengan Kementerian lain yang terkait dengan pelaksanaan ekspor-impor.

Saat ini, perizinan di Kemendag telah terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS). 

Perizinan tersebut terdiri atas 7 jenis Perizinan Berusaha dan 7 jenis izin Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) dari Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. 

Selain itu, terdapat 7 jenis izin PB UMKU dari Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga serta 25 Perizinan Berusaha dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi.

"Oleh karena itu, kepada para pelaku UMK, baik perseorangan ataupun badan usaha, untuk dapat mendaftarkan usahanya melalui OSS sehingga dengan NIB akan mendapatkan akses pembiayaan dan bantuan usaha lainnya dengan lebih mudah," tandas Mendag Zulkifli Hasan. *(jasmin)