Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Buktikan Ketegasnnya, KKP Amankan 97 Unit Kapal Ilegal, 18 Kapal Diantaranya Milik Asing

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuktikan ketegasannya dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan. suaratani.com - ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membuktikan ketegasannya dalam mengawasi sumber daya kelautan dan perikanan. 

Hal ini dibuktikan melalui kinerja KKP dalam menindak pelanggaran pemanfaatan ruang laut, pesisir dan pulau-pulau kecil serta kapal perikanan ilegal yang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) sepanjang tahun 2022.

KKP berhasil menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan secara ilegal, seperti kasus kapal penambang pasir di Perairan Bangka.

Kasus penggelaran sistem komunikasi kabel laut (skkl) yang tidak sesuai izin lokasi perairan, serta kasus penambangan dan pengangkutan pasir laut di Pulau Babi, Beting Aceh, dan Pulau Rupat.

"Tahun ini pengawasan terhadap operasional rig, reklamasi, dan dermaga yang tidak dilengkapi dengan PKKPRL juga dilakukan dengan ketat. Pada prinsipnya seluruh kegiatan pemanfaatan ruang laut secara menetap, wajib dilengkapi PKKPRL,” kata Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han dlam keterangan tertulisnya, Rabu (4/1/2023).

Adin menjabarkan bahwa KKP juga berhasil mengamankan 97 unit kapal perikanan ilegal yang terdiri dari 18 kapal ikan asing (KIA) dan 79 kapal ikan Indonesia (KII). 

“Penerapan sistem pengawasan berbasis teknologi terintegrasi terbukti efektif dalam memberantas illegal fishing”, ungkap Adin.

Dalam upaya mendukung kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan terkait persiapan implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT), Adin mengutarakan bahwa pengawasan terhadap kapal perikanan dalam negeri pada saat pre-fishing dan post-fishing juga semakin diperketat sepanjang tahun 2022.

Data KKP menunjukkan bahwa kepatuhan pelaku usaha kapal perikanan dalam negeri tergolong cukup tinggi, yaitu 92,17%. Angka ini didapat dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Pengawas Perikanan terhadap 23.265 kapal perikanan.

Selain itu, dalam kegiatan pengawasan sumber daya perikanan berbasis risiko yang terintegrasi dengan sistem perizinan One Single Submission (OSS), Ditjen.PSDKP sepanjang tahun 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap 278 unit pengolahan ikan, 562 pelaku usaha distribusi hasil perikanan, dan 725 pelaku usaha pembudidayaan ikan.

“Guna mewujudkan pengembangan budidaya yang ramah lingkungan, kami juga memastikan pelaku usaha pembudidayaan ikan telah memenuhi kewajiban perizinan berusaha dan standar CBIB dan/atau CPIB," ucap Adin.

137 Kasus Pelanggaran 

Sepanjang tahun 2022, Adin menjabarkan bahwa KKP telah menangani sebanyak 137 kasus pelanggaran yang terdiri dari pelanggaran administratif dan tindak pidana di bidang kelautan dan perikanan. 

Berdasarkan keterangan Adin, dari 137 kasus tersebut, 71 kasus telah dikenai sanksi administratif dan 59 kasus diproses hukum secara pidana. 

Total Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diperoleh dari pengenaan denda administratif dan penggantian kerugian atas kerusakan karang sebesar Rp33.942.778.600.

"Sangat disayangkan masih terdapat pelaku usaha yang melanggar dan dikenakan denda administratif. Perolehan PNBP dari denda administratif ini akan digunakan untuk upaya pemulihan kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan," ujar Adin.

Terkait pemanfaatan barang bukti kasus tindak pidana perikanan, Adin menjabarkan bahwa terdapat 41 kapal berstatus inkrah yang diusulkan KKP untuk dapat dihibahkan kepada nelayan supaya meningkatkan kesejahteraan para nelayan.

 “Sejalan dengan arahan Bapak Menteri, hasil penindakan terhadap kapal illegal fishing yang berstatus inkrah kami usulkan agar dapat dimanfaatkan oleh kelompok nelayan atau koperasi nelayan”, ungkap Adin.

Dalam mendukung program prioritas implementasi Penangkapan Ikan Terukur (PIT) di tahun 2023 mendatang, Direktorat Jenderal PSKDP telah mempersiapkan beberapa strategi, yang meliputi penempatan Kapal Pengawas, operasi Airborne Surveillance, Regional Monitoring Center, standarisasi pengawasan PIT hingga kesiapan sumber daya manusia Pengawas Perikanan di lapangan. * (putri)