Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Gandeng Kejati Sumut, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Selenggarakan Legal Preventive Program

Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar, menyerahkan cendramata kepada Kajati Sumut Idianto disela kegiatan LPP, Selasa (14/3/2023) di Hotel Emerald.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyelenggarakan Legal Preventive Program (LPP). 

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan wawasan tentang aspek hukum dan legal kepada insan atau pekerja BUMN/BUMD se-Provinsi Sumatera Utara. 

"Sejatinya ini merupakan acara rutin yang biasa kita laksanakan untuk memberikan wawasan kepada para pekerja Pertamina. Kegiatan LPP kali lebih spesial karena ini merupakan kolaborasi dengan Kejati Sumut dan menghadirkan beberapa narasumber," ujar Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Freddy Anwar, dalam kegiatan yang digelar Selasa (14/3/2023) yang lalu di Hotel Emerald Medan.

Ia menjelaskan, selain itu, Legal Preventive Program ini juga dilaksanakan untuk menjalin silaturahmi antara BUMN, BUMD dan Kejati Sumut. Acara ini diikuti oleh 32 BUMN dan empat BUMD yang beroperasi di Sumut.

"Dalam pertemuan ini, kami juga telah membentuk Forum Komunikasi Adhyaksa BUMN, BUMD yang beroperasi di Sumut," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, mengapresiasi Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang telah menyelenggarakan kegiatan LPP dengan baik. Ia berharap agar tali silaturahmi dan komunikasi BUMN/BUMD dan Kejati Sumut terus terjalin.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut yang telah menyelenggarakan kegiatan ini dengan baik," ujar Idianto.

Menurutnya, selain berperan dalam perkara pidana, Kejaksaan juga memiliki peran lain dalam Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara yaitu dapat mewakili pemerintah dalam Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara sebagai Jaksa Pengacara Negara. 

Kegiatan LPP ini mengangkat tema "Peranan Jaksa Pengacara Negara Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Dalam Upaya Permasalahan Hukum di BUMN/BUMD dan "Bussiness Judment Rule (BJR) Dalam Praktik Pertanggungjawaban Pengelolaan BUMN/BUMD.

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Perdata dan Tata Usaha Kejati Sumut, Dr. Prima Idwan Mariza, S.H, M. Hum, menambahkan, tujuan pelaksanaan tugas dan wewenang bidang Perdata dan Tata Usaha yaitu memulihkan kekayaan negara, menyelamatkan kekayaan negara, mencegah sengketa dalam masyarakat, dan menjaga kewibawaan pemerintah.

Diakuinya, pemberian jasa hukum oleh Jaksa Pengacara Negara kepada pemerintah atau BUMN itu misalnya bantuan hukum litigasi, bantuan hukum  non-litigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, audit hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Jaksa Pengacara Negara juga dapat memberikan bantuan berupa sengketa hak aset, piutang kepada pihak ketiga, konsultasi dan koordinasi pembuatan kontrak kerjasama BUMN/BUMD serta konsultasi peraturan internal BUMN/BUMD," kata Prima. *(ika/ril)