Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kemenperin Kembali Gelar Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengarusutamakan agenda Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) secara nasional. 

Pelaksanaan kewajiban penggunaan produk dalam negeri ini bertujuan memberdayakan industri dalam negeri dan memperkuat struktur industri nasional dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap produk impor.

Sekretaris Jenderal Kemenperin, Dody Widodo, mengatakan, salah satu upaya yang ditempuh Kemenperin adalah dengan kembali menyelenggarakan Business Matching Belanja Produk Dalam Negeri di tahun 2023. 

Pelaksanaan agenda tersebut merujuk pada keberhasilan penyelenggaraan Business Matching di tahun sebelumnya serta melanjutkan progress program P3DN sepanjang tahun 2022.

“Menilik pelaksanaan Business Matching Produk Dalam Negeri tahun 2022, sekaligus memperhatikan tantangan yang masih harus dilalui, Kemenperin menilai pelaksanaan kegiatan koordinatif sejenis untuk implementasi program P3DN secara nasional perlu dilanjutkan,” ujar Dody Widodo di Jakarta, Senin (13/3/2023).

Menurut Dody, peningkatan yang perlu dilakukan terhadap implementasi program P3DN meliputi penegasan pada tahapan perencanaan untuk memastikan kemampuan industri dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pengadaan. 

Kemudian, perincian pada paket pengadaan yang diajukan dalam pengadaan untuk memastikan bahwa komponen produk pada paket tersebut juga diisi oleh produk dalam negeri. 

Lebih lanjut, perlu dipastikan bahwa realisasi belanja produk dalam negeri memang telah benar menggunakan produk yang memiliki TKDN sesuai dengan nilai yang telah diterbitkan.

“Selain itu, masih terdapat isu-isu lain yang perlu dikaji dan diselesaikan untuk semakin memperdalam penggunaan produk dalam negeri (PDN) hingga menjadi sebuah kenormalan dalam pengadaan barang/jasa pemerintah,” paparnya.

Sebelumnya, Kemenperin telah menyelenggarakan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2022 pada Maret 2022 di Bali yang mencatatkan komitmen belanja PDN hingga Rp214 Triliun. Kegiatan tersebut kemudian dilanjutkan hingga tahap keempat pada Oktober 2022. 

Selain kegiatan Business Matching yang dilakukan dalam lingkup nasional, beberapa pemerintah daerah serta Kementerian/Lembaga juga secara rutin menyelenggarakan Business Matching dengan pengusaha industri sesuai dengan kebutuhan instansinya masing-masing.

Pelaksanaan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 bertujuan untuk memfasilitasi pertemuan antara instansi pengguna PDN dengan pelaku usaha industri dalam negeri. Instansi pengguna PDN termasuk Kementerian/Lembaga, Pemda, serta badan usaha tertentu. 

“Melalui pertemuan ini, kami mengharapkan kedua belah pihak dapat mendiskusikan rencana kebutuhan barang pada pengadaan barang yang akan dilakukan oleh masing-masing instansi dan komitmennya untuk dapat disuplai dengan PDN,” jelas Dody.

Dalam menyelenggarakan Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023, Kemenperin akan bekerja sama dengan Kementerian Pertahanan. Kegiatan tersebut akan digelar pada 15-17 Maret 2023 dengan konsep One Stop Event di Istora Gelora Bung Karno, Jakarta. Artinya, kegiatan tersebut akan dilaksanakan di satu tempat dengan berbagai agenda yang mengusung topik mengenai pentingnya penggunaan produk dalam negeri. 

Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023 akan diikuti oleh para Pejabat Pembuat Komitmen di satuan-satuan kerja, asosiasi industri, asosiasi pengadaan barang/jasa, produsen dari hulu hingga hilir, serta penyedia. 

Dalam Business Matching Produk Dalam Negeri Tahun 2023, juga akan diserahkan Penghargaan P3DN 2023 kepada pengguna serta produsen PDN yang telah memberikan perhatian pada usaha peningkatan penggunaan produk dalam negeri. 

Subkategori penerima penghargaan bagi kategori pengguna adalah lembaga negara/kementerian dengan 10 anggaran terbesar, lembaga negara/kementerian selain 10 anggaran terbesar, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, serta BUMN. 

Sedangkan untuk kategori produsen dibagi menjadi produsen industri kecil, industri menengah, dan industri besar. Proses pemilihan pemenang dilakukan oleh tim penilai yang berasal dari lintas lembaga. *(jasmin)