Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

H+4 Idulfitri, Ada 13.313 Kendaraan Keluar dari Pulau Sumatera Via GT Bakauheno Selatan

Kendaraan mengantri di gerbang tol yang dikelola Hutama Karya.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| Pengelola Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS), Hutama Karya mencatat lonjakan trafik kendaraan yang signifikan sejak  H-7 Lebaran 2023 atau Sabtu (15/4/2023) hingga H+4 Lebaran 2023 atau Rabu (26/4/2023) kemarin.

Tercatat sebanyak lebih dari 2.2 Juta  kendaraan telah melintasi ruas-ruas JTTS, atau meningkat 41% jika dibandingkan dengan VLL Normal.

Sedangkan secara spesifik, selama Arus Balik Lebaran 2023 didapati lonjakan lalu lintas yang cukup tinggi dimana pada H+4 atau Rabu (26/4/2023) terdapat sebanyak total 13.313 kendaraan yang keluar dari Sumatra via Gerbang Tol Bakauheni Selatan di Ruas Bakauheni - Terbanggi Besar yang merupakan pintu keluar akhir dari Jalan Tol Trans Sumatera.

Jumlah ini mengalami peningkatan sebanyak 77,36%  jika dibandingkan dengan VLL Normal. 

Khusus untuk Ruas Medan - Binjai sebanyak 49.616 kendaraan, atau lebih tinggi 24% dari VLL normal. Ruas Binjai - Langsa Seksi 1 (Binjai - Stabat) sebanyak 13.040 kendaraan , atau lebih tinggi 77% dari VLL normal.

“Sedangkan untuk ruas Kuala Tanjung - Tebing Tinggi - Parapat periode 15-26/04 sebanyak 128.133 kendaraan yang melintas,” ujar EVP Divisi Operasi & Pemeliharaan Jalan Tol PT Hutama Karya (Persero), Dwi Aryono Bayuaji, dalam keterangan tertulis, Kamis (27/4/2023).

Untuk mengoptimalkan pelayanan selama periode arus mudik (19-21/4/2023) dan arus balik (25/4-1/5/2023), Hutama Karya bersama Kementerian BUMN juga menyediakan sejumlah fasilitas diantaranya booth pijat & obat gratis, dan takjil/refreshment  di sejumlah titik tempat istirahat (rest area).

“Kami memprediksi masih akan terjadi peningkatan Volume Lalu Lintas kendaraan pada Arus Balik Lebaran 2023 hingga malam ini,” terangnya.

Hutama Karya akan terus meng-update perkembangan terkini mengenai volume lalu lintas di JTTS dan menghimbau pemudik untuk dapat mematuhi ketentuan dan tata tertib yang berlaku di jalan tol, berkendara di kecepatan maksimal 80 km/jam, mengecek kondisi kendaraan sebelum mengemudi.

Memastikan berkendara dalam kondisi prima dan tidak mengemudi dalam kondisi mengantuk, memastikan saldo Kartu Uang Elektronik tercukupi sebelum melakukan perjalanan. *(ika)