Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Hamil, SPN Ditangkap Polisi

Pelaku pencabulan anak di bawah umur saat menjalani pemeriksaan di Polres Taput, usai ditangkap dari kediamannya, Rabu (3/5/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Taput| Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil menangkap salah seorang terduga pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur hingga hamil.

Tersangka yang diketahui berinisial SPN ( 44 ), warga  Kabupaten Taput itu berhasil ditangkap di kediamannya, Rabu (3/5/2023).

Kapolres Taput, AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H, melalui Kasat Reskrim,  Iptu Zuhatta Mahadi, S.T.K membenarkan penangkapan tersangka SPN.

Zuhatta Mahadi menjelaskan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan pengaduan dari orang tua korban yaitu MS, pada tanggal 2 mei 2023.

Dalam laporannya, MS melaporkan bahwa telah terjadi percabulan atas diri anak nya LMS yang dilakukan oleh SPN hingga anaknya hamil.

Dari hasil pemeriksaan laporan, orang tua korban mengetahui peristiwa tersebut, setelah menerima telephone dari RP yang merupakan nenek korban sendiri. 

“Nenek korban menghubungi orang tua korban,  agar menjemput anaknya nya dari rumahnya karena melihat perut korban sudah membesar," ujar Zuhatta.

Diketahui selama ini korban tinggal bersama dengan neneknya. Mendengar berita tersebut, orang tua korban menjemput dan menanyai anaknya tentang apa yang terjadi.

Lalu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa dirinya dicabuli oleh tersangka secara paksa sebanyak 2 kali yaitu bulan Desember 2022 dan bulan Februari 2023.

"Setelah kita menerima pelaporan orang tua  korban, anggota kita langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku SPN. Saat ini tim kita masih melakukan  pemeriksaan di unit PPA untuk pengembangan kasus tersebut," jelas Zuhatta. *(darwin nainggolan)