Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pupuk Indonesia Pastikan Stok Pupuk di Gudang Sergai Sesuai Ketentuan, Bukan Penimbunan

Pekerja mengangkat pupuk untuk disimpan di gudang sebelum disalurkan ke petani. PT Pupuk Indonesia memastikan pupuk yang ada di gudang PT Pupuk Indonesia yang berlokasi di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai, masih sesuai ketentuan pemerintah.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Sergai| PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan bahwa ketersediaan stok pupuk jenis NPK di Gudang Lini III wilayah Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara (Sumut) sudah sesuai dengan ketentuan Pemerintah. 

Dalam hal ini Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian.

VP Penjualan Wilayah I Pupuk Indonesia (PI), Wawan Arjuna, mengatakan bahwa perusahaan menyiapkan stok pupuk bersubsidi 966 ton atau setara 126% dari ketentuan. 

Angka tersebut terdiri dari Urea sebesar 467 ton dan NPK sebesar 500 ton per tanggal 29 Mei 2023.

“Pupuk Indonesia berkomitmen untuk menjaga ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Sergai. Pupuk tersebut adalah stok pupuk yang disiapkan sesuai ketentuan dan akan disalurkan kepada petani yang berhak sesuai data e-Alokasi,” ungkap Wawan, Selasa (30/5/2023).

Pernyataan itu disampaikan Wawan Arjuna terkait pernyataan Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang menyebut terdapat ratusan ton pupuk phonska (NPK) bersubsidi yang ditimbun di Gudang Lini III milik PI di Sergai.

Menurut Wawan, ketersediaan stok pupuk bersubsidi diatur oleh Permendag Nomor 04 Tahun 2023. Yang mana Pupuk Indonesia sebagai produsen dan penyalur pupuk bersubsidi harus menyiapkan stok paling sedikit untuk kebutuhan selama 2 minggu ke depan.

Wawan juga menjelaskan, sampai dengan 29 Mei 2023, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sebesar 8.846 ton di Kabupaten Sergai. 

Adapun rincian pupuk yang sudah tersalurkan yaitu Urea sebesar 5.219 ton dan NPK sebesar 3.627 ton. 

Dikatakannya, Pupuk Indonesia telah menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022. Yang menetapkan dua jenis pupuk yaitu urea dan NPK. 

"Jenis pupuk lainnya tidak lagi mendapat alokasi subsidi dari Pemerintah," ujarnya. 

Sementara stok pupuk bersubsidi di Provinsi Sumut tercatat sebesar 15.778 ton atau setara 135% dari ketentuan minimum Pemerintah. 

Adapun rinciannya, Urea sebesar 9.720 ton dan NPK sebesar 6.058 ton per tanggal 29 Mei 2023. Selanjutnya dari sisi penyaluran, Perusahaan telah menyalurkan 136.264 ton dengan rincian Urea sebesar 80.172 ton dan NPK sebesar 59.092 ton. 

Berdasarkan Permentan Nomor 10 Tahun 2022, Pemerintah telah menetapkan 9 komoditas yang mendapat alokasi subsidi pupuk. Yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao. 

Dengan kata lain, petani yang menggarap di luar komoditas tersebut tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Selanjutnya, Permentan 10 Tahun 2022 juga menetapkan kriteria petani yang berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi. 

Yaitu wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal 2 hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu). 

Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Gudang Lini III milik PT Pupuk Indonesia (PI). 

Dalam sidak tersebut, Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar melihat ratusan ton pupuk phonska atau NPK bersubsidi di Gudang PI yang berlokasi di Jalan Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Sergai.

Menurut Abyadi, dalam beberapa bulan terakhir, Ombudsman Sumut banyak menerima laporan keresahan petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi. Tidak hanya itu, harga pupuk bersubsidi juga jauh dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Keresahan para petani atas kelangkaan pupuk bersubsidi dan mahalnya harga pasar, kata Abyadi, harus direspon oleh semua pihak. 

"Aparat penegak hukum diharap segera turun. Jangan dibiarkan mafia-mafia pupuk ini menyusahkan petani," tegas Abyadi Siregar. *(junita sianturi)