Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pupuk Indonesia: Stok Pupuk di Sergai untuk Kebutuhan Petani 3 Minggu ke Depan

VP Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna saat diwawancarai wartawan di Kantor Ombudsman Sumut, Rabu (31/5/2023).suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Medan| PT Pupuk Indonesia (Persero) menegaskan bahwa  pupuk jenis NPK yang ditemukan di Gudang Lini III Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), merupakan stok pupuk.

Stok pupuk itu akan didistribusikan untuk memenuhi kebutuhan petani selama 3 minggu ke depan.

Penegasan ini disampaikan VP Penjualan Wilayah 1 Pupuk Indonesia, Wawan Arjuna, kepada wartawan usai pertemuan dengan Kepala Ombudsman Sumatera Utara (Sumut), Abyadi Siregar. .

Dalam pertemuan tersebut, Wawan menyampaikan bahwa Pupuk Indonesia mengapresiasi kegiatan sidak Ombudsman ke gudang pupuk. di Sergai.

"Kami mengapresiasi kegiatan Ombudsman di lapangan. Jadi kami sampaikan kembali, Pupuk Indonesia menyediakan stok pupuk sesuai ketentuan Permendag. Artinya, kita menyediakan pupuk untuk kebutuhan 2 sampai 3 minggu ke depan," ungkap Wawan 
di Kantor Ombudsman Sumut, Rabu (31/5/2023).  

Berdasarkan Permendag Nomor 4 Tahun 2023, kata Wawan, Pupuk Indonesia selaku produsen pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK harus memiliki persediaan pupuk bersubsidi.

Persediaan pupuk itu harus ada di Gudang Lini III dalam hal ini stok sesuai kebutuhan selama 2 minggu ke depan.

Adapun jumlah stok pupuk bersubsidi di Gudang Lini III khusus NPK wilayah Kabupaten Sergai tercatat sekitar 500 ton. Jumlah itu setara 163% dari ketentuan minimum yang sebesar 306 ton.

Dijelaskan Wawan, ketersediaan pupuk bersubsidi di Gudang Kabupaten Sergai ini hanya diperuntukkan bagi petani sesuai kriteria. Sebagaimana yang ditetapkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.

Yaitu petani wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam SIMLUHTAN (Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian), menggarap lahan maksimal 2 hektare, dan menggunakan Kartu Tani (untuk wilayah tertentu).

Petani hanya dapat menebus pupuk bersubsidi pada kios-kios resmi yang telah ditentukan untuk melayani kelompok tani setempat.

Melalui Permentan Nomor 10 Tahun 2022 tersebut, lanjut Wawan, Pemerintah telah menetapkan 2 jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea dan NPK.

Lalu, Pemerintah juga menetapkan 9 komoditas yang berhak mendapat alokasi pupuk subsidi. Yaitu padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabai, kopi, tebu rakyat dan kakao.

Sehingga petani yang menggarap di luar komoditas ini tidak lagi berhak mendapat alokasi pupuk bersubsidi.

Selaku produsen dan penyalur pupuk bersubsidi, Wawan menjelaskan bahwa Pupuk Indonesia terus berkoordinasi dan bekerjasama dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Di mana KP3 ini melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Pemerintah Pusat, Kejaksaan, dan Kepolisian dalam pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi di setiap wilayah.

Menurut Wawan, Pupuk Indonesia juga memiliki layanan pelanggan yang bisa diakses oleh seluruh petani dengan kontak bebas pulsa di nomor 08.00 100 8001 atau WA di nomor 0811 9918 001.

“Ada layanan pelanggan kami, itu bisa menghubungi nomor pelayanan kami, semua bisa akses,” tutup Wawan. *(junita sianturi)