Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Indonesia Segera Luncurkan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan.suaratani.com-ist

 SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Perdagangan terus berkomitmen meningkatkan kinerja ekspor minyak kelapa sawit mentah (Crude  Palm  Oil/CPO serta mendorong  pembentukan harga acuan CPO yang transparan, akuntabel, dan tepat  waktu, baik untuk perusahaan besar, menengah maupun petani kelapa sawit.  

Upaya dilakukan Kementerian Perdagangan dengan menginisiasi kebijakan ekspor CPO melalui Bursa Berjangka.

Hal ini disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan, dalam acara Konsultasi Publik Rancangan “Kebijakan Ekspor CPO Melalui Bursa Berjangka di Indonesia” Senin (5/6/2023) di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta. 

Acara ini dihadiri pemangku kepentingan sektor kelapa sawit dan perwakilan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki).

“Ekspor CPO melalui bursa berjangka yang ditargetkan diluncurkan pada Juni 2023 ini diharapkan dapat menjadi pembentuk harga patokan CPO. Keberadaan ekspor CPO melalui bursa berjangka akan mempermudah pengusaha, meningkatkan efisiensi dan transparansi, serta pada akhirnya meningkatkan perdagangan Indonesia,” kata Mendag Zulkifli Hasan.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, sebagai negara penghasil CPO terbesar di dunia, sudah selayaknya Indonesia memiliki harga acuan untuk CPO sendiri.

Namun kondisi yang ada sekarang menunjukkan bahwa Indonesia belum berperan dalam memberikan harga acuan yang diakui di pasar dunia.

Harga acuan untuk komoditas CPO saat ini masih mengacu ke Pasar Fisik Rotterdam dan Pasar  Berjangka di Kuala Lumpur (MDEX) sebagai basis penetapan harga CPO dunia. 

Berkaitan dengan kebijakan tersebut diperlukan berbagai masukan agar ekspor CPO melalui bursa tidak merugikan pelaku usaha CPO. Proses bisnis yang ada sekarang tidak banyak berubah kecuali  mewajibkan ekspor CPO melalui bursa berjangka. 

"Kebijakan kewajiban pemenuhan DMO (Domestic Market Obligation) masih berlaku, sehingga eksportir tetap wajib memiliki HE terlebih dahulu. Diharapkan pelaku usaha dapat mendukung keberadaan pengaturan ekspor CPO melalui bursa berjangka ini,” tandas Mendag Zulkifli Hasan. 

Sementara itu Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko mengungkapkan, ekspor melalui bursa berjangka komoditas ini hanya akan mengatur CPO dengan HS  15111000 dan tidak termasuk produk  turunannya. 

Bursa CPO akan membentuk harga pasar yang wajar dan dapat memberikan keuntungan bagi semua pihak, mulai dari petani, pedagang, pengusaha, bahkan negara dari sisi penerimaan pajak. 

“Kita ingin memastikan untuk ekspor CPO melalui bursa berjangka. Secara umum, Bappebti telah mengkoordinasikan kebijakan ekspor CPO melalui bursa berjangka dengan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri dan Badan Kebijakan Perdagangan.  Selain itu,  Kemendag telah menggelar konsultasi  publik  berupa  Focus  Group  Discussion  (FGD)  dengan  Kementerian/Lembaga  serta  berbagai asosiasi dan pelaku usaha terkait,” terang Didid.

Didid melanjutkan, dalam prosesnya nantinya, akan ada 3 tahap kebijakan yakni Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ekspor CPO melalui Bursa Berjangka  di  Indonesia;  peraturan  Bappebti  yang  akan mengatur  ketentuan  teknis  antara  lain  kelembagaan,  mekanisme  perdagangan,  mekanisme  pengawasan, dan  mekanisme  penyelesaian  perselisihan,  serta  Peraturan  Tata  Tertib  (PTT)  ekspor  CPO  melalui  Bursa Berjangka. 

“Diharapkan masukan pelaku usaha sektor sawit agar kebijakan tersebut dapat terlaksana, terutama pada masa transisi. Kemendag akan memastikan ekspor CPO melalui bursa dapat berjalan secara efektif,” imbuh Didid.

Nantinya, masa transisi Peraturan Menteri Perdagangan terkait Ekspor CPO tersebut dicanangkan selama 60 hari untuk memberikan ruang bagi pelaku usaha agar menyesuaikan  dengan  kebijakan  yang  baru  dan proses  sosialisasi  kebijakan,  serta  integrasi  sistem  di  Kementerian  Perdagangan,  Indonesia  National  Single Window  (INSW),  dan  bursa  CPO.  

Masa transisi ini diharapkan dapat meminimalisasi permasalahan yang mungkin terjadi dalam perdagangan ekspor CPO di Indonesia serta memperlancar implementasi kebijakan. *(jasmin)