Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Perkuat Pengawasan Zona III Penangkapan Ikan Terukur

Dirjen PSDKP, Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, berfoto bersama peserta Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan di Merauke.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Merauke| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus memperkuat pengawasan Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 718 yang merupakan Zona III Penangkapan Ikan Terukur (PIT) melalui sinergi dengan aparat penegak hukum di Papua Selatan.

Sinergi penguatan pengawasan dilakukan melalui patroli terpadu dan terkoordinasi, pertukaran data dan informasi, penggunaan moda pengawasan secara terpadu, serta penanganan pelanggaran kelautan dan perikanan secara terkoordinasi.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M.Han, menyampaikan pentingnya sinergi pengawasan di laut dan penanganan pelanggaran terhadap kasus di bidang kelautan dan perikanan guna menyukseskan kebijakan prioritas Ekonomi Biru.

“WPP 718 ini mempunyai peranan yang sangat strategis bagi Indonesia. Dengan sumber daya alam yang melimpah, serta posisi geografis yang berbatasan langsung dengan negara tetangga, potensi pelanggarannya cukup besar. Di sinilah sinergi antar aparat penegak hukum diperlukan”, papar Adin pada pembukaan Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana di Bidang Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Selatan di Merauke.

Adin melanjutkan bahwa secara geografis, WPPNRI 718 yang meliputi wilayah perairan Laut Aru, Laut Arafura, dan Laut Timor Bagian Timur ini berdampingan langsung dengan negara Australia di sebelah selatan, Timor Leste di sebelah barat, dan Papua Nugini di sebelah timur. 

Hal ini mengakibatkan tingginya potensi pelanggaran, khususnya kasus illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.

Terlebih dengan telah ditetapkannya WPP 718 sebagai zona 3 penangkapan ikan industri pada program prioritas Penangkapan Ikan Terukur berbasis kuota, diperlukan sinergi pengawasan laut yang kuat dan penanganan pelanggaran hukum yang terpadu sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Kami memahami bahwa pelaksanaan penegakan hukum di lapangan tidaklah mudah. Terbitnya UU Cipta Kerja membuat penegakan hukum di bidang kelautan dan perikanan memiliki paradigma baru, yakni mengutamakan pengenaan sanksi administratif dibandingkan pengenaan sanksi pidana. Melalui forum koordinasi ini, kami berharap antar aparat penegak hukum dapat mempunyai kesepahaman persepsi dalam penanganan pelanggaran hukum di bidang kelautan dan perikanan”, papar Adin.

Sampai dengan saat ini, Adin menjelaskan bahwa telah terbentuk 34 Forum Koordinasi di Tingkat Provinsi, di mana Provinsi Papua merupakan yang dibentuk terakhir pada tahun 2020. 

Sementara untuk Porvinsi Papua Selatan yang baru terbentuk pada tahun 2022 lalu, pihaknya terus mendorong Pemerintah Daerah untuk dapat membentuk Forum Koordinasi Penanganan Tindak Pidana Bidang Kelautan dan Perikanan tingkat Provinsi melalui SK Gubernur guna memperkuat pengawasan di WPPNRI 718, yang masuk dalam zona 3 Penangkapan Ikan Terukur (PIT). *(putri)