Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Perkuat Pengelolaan Kawasan Konservasi Berbasis Kearifan Lokal

BPPSDM KP mengajak masyarakat adat untuk memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan berbasis kearifan lokal.suaratani.com-ist

SuaraTani.com – Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPPSDM KP) terus memperkuat pengelolaan kawasan konservasi perairan berbasis kearifan lokal melalui peran Masyarakat Hukum Adat (MHA).

“Kearifan lokal yang masih terpelihara di kalangan masyarakat  hukum adat telah menjadikan sebagian wilayah mereka sebagai area perikanan tradisional, yang sekaligus berperan sebagai zona konservasi dan zona larang ambil. Sistem kearifan lokal ini memberikan kesempatan bagi ekosistem laut dan biota di dalamnya untuk berkembang biak dan pulih dengan lebih cepat,” terang Kepala Badan Riset dan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, I Nyoman Radiarta.

Nyoman menegaskan bahwa dalam pengelolaan sumber daya laut secara berkelanjutan, partisipasi masyarakat hukum adat di Indonesia menjadi salah satu pilar penting. 

Oleh sebab itu, pihaknya terus mendorong program-program pendampingan dalam rangka meningkatkan kapasitas masyarakat hukum adat.

"Selaras dengan implementasi program ekonomi biru, kami juga terus melakukan pendampingan untuk memperkuat kapasitas teknis dan manajarial masyarakat hukum adat," ujar Nyoman

Penguatan kapasitas masyarakat hukum adat saat ini, berfokus pada beberap aspek kompetensi, diantaranya Etika lingkungan dan interakasi manusia dengan alam, Analisis Pelaku yang merusak SDA, Pengenalan Ekosistem Terumbu karang, mangrove, lamun dan ikan karang, Pengelolaan SDA berbasis Masyarakat, Pengenalan biota IUCN dan CITES.

Kemudian Pengenalan platform Signing blue dan PFON, Pengolahan perikanan berbasis EAFM dan Seafood saver,  Pengenalan isu bycatch dan mitigasi, hingga Strategi pengendalian dan Pengawasan praktik perikanan dan Penegakan Hukum.

"Pengetahuan dan kapasitas tersebut penting dalam pelaksanaan peran masyarakat mengawal konservasi perairan," terang Nyoman.

Selain itu, dijelaskan bahwa penguatan peran masyarakat hukum adat dan komunitas lainnya dalam menjaga keberlanjutan kawasan konservasi perairan telah dilaksanakan di sejumlah lokasi. 

Salah satunya di Wakatobi Marine Protected Area (MPA) yang merupakan salah satu center of excellence (CoE) ke berbagai pihak dalam hal inisiatif konservasi perairan termasuk salah satunya Masyarakat Hukum Adat.

"Di sini telah dikembangkan 5 program yaitu program perikanan tangkap berkelanjutan, program budidaya rumput laut, program pariwisata bahari; program Marine Protected Area for Shark, dan program Masyarakat Hukum Adat," jelas Nyoman.

Lebih lanjut, dikatakan bahwa ada timbal balik yang positif dengan keterlibatan masyarakat dalam menjaga kawasan konservasi perairan tersebut.

"Di satu sisi, masyarakat adat  berkontribusi pada pemeliharaan ekosistem laut yang sehat, di sisi  lain, masyarakat  juga mengalami manfaat langsung dalam bentuk tercukupinya kebutuhan pangan, berkembangnya sektor pariwisata bahari, penelitian yang lebih mendalam, aktivitas diving yang menarik, dan berujung pada peningkatan ekonomi di  komunitas lokal," ujarnya.

"Pada gilirannya kita tentu berharap wilayah konservasi perairan yang lestari ini dapat memberikan daya ungkit ekonomi kepada masyarakat," lanjut Nyoman.

Sebagai informasi, dalam upaya peningkatan kemampuan, KKP telah melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kapasitas Komunitas Perikanan, Komunitas Pariwisata, Komunitas Adat, Pengusaha Perikanan, Pengusaha Pariwisata dalam Pengelolaan Sumber Daya Alam, di Pusat Pelatihan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan, Akademi Komunitas Kelautan dan Perikanan (AKKP) Wakatobi, pada 15 - 22 September 2023.

Pelatihan ini sendiri terselenggara atas dukungan WWF, Forum Kahedupa Toudani (Forkani), Kelompok Lagundi, Forum Wabibika, Wakatobi Dive Trip, Koperasi Samata Padakau, dan Lembaga Adat Sarano Wali Binongko. *(putri)