Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Tangkap 4 Pelaku Pencurian Alat Berat

Tersangka pencurian alat berat yang berhasil ditangkap Polres Taput.suaratani.com-ist

SuaraTani.com - Taput| Satuan Reserse dan Kriminal ( Sat Reskrim) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus 4 orang pelaku pencurian alat berat jenis Backhoe Loader.

Keempat pelaku yakni VAB (39) warga Jalan Tarutung No. 44, Desa Hutabarangan, Kecamatan Sibolga Utara, Kodya Sibolga, DS (53) warga Jalan Sutan Sumurung, Desa Hutatoruan IV,  Kecamatan Tarutung Kabupaten Taput.

Kemudian BS (27) warga Hutanamora, Desa Lobu Hole, Kecamatan Siatas Barita, Taput dan  APS (49) warga Desa Siraja Hutagalung,  Kecamatan Siatas Barita Taput.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak,  melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan keempat pelaku.

Dijelaskannya, pertama sekali berhasil ditangkap yaitu tersangka VAB dari tempat persembunyiannya di dearah Selambo Medan, Sabtu (24/2/2024).

Setelah VAB diperiksa lalu berkembang keterangan dan mengakui bahwa ketiga tersangka lain turut serta melakukan pencurian tersebut.

"Ketiga tersangka lain pun berhasil diciduk Sat Reskrim dari kediaman masing-masing, Senin (26/2/2024) kemarin," ujar Baringbing saat dikonfirmasi, Selasa  (27/2/2024).

Penangkapan keempat orang tersangka ini disebutkan Baringbing dilakukan atas laporan pengaduan korban JPM (40), warga Jalan Raja Johanes, Desa Hutatoruan I,  Kecamatan Tarutung di polres Taput, pada 15 Januari 2024 lalu.

Dalam laporanya, JPM menitipkan 1 unit alat berat jenis Bakchoe Loader miliknya di gudang yang terletak di Jalan Sutan Sumurung Kecamatan Tarutung dalam keadaan rusak pada 23 November 2023.

Kemudian pada tanggal 12 Januari 2024,  JPM kembali ke gudang tersebut hendak memperbaiki alat berat tersebut.

Tetapi setelah tiba di gudang, ternyata Bakchoe Loader yang dititip tersebut sudah hilang dan gudang pun terbuka.

JPM sempat mencari-cari informasi atas hilangnya barang tersebut namun tidak mendapat informasi sehingga melapor ke Polres.

"Setelah dilakukan penyelidikan lalu identitas para pelaku terindetifikasi dan selanjutnya dilakukan penangkapan," sebutnya.

Dalam keteranganya, para pelaku mengakui bahwa alat berat tersebut dicurinya  hari Kamis, 11 Januari 2024, pukul 01.00 wib dinihari.

Alat berat tersebut diangkut dengan menggunakan mobil crane dan menjualnya ke Medan khusus untuk penampung alat berat yang rusak.

Alat berat tersebut dijual dengan harga Rp5.000/ kilogram. Sehingga totalnya Rp 36.000.000 dan uang nya di bagi-bagi.

Keempat pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan intensif di unit reskrim untuk pengembangan lebih lanjut. *(darwin nainggolan)