Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ayo, Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu, Terakhir 31 Maret 2024

Menkeu Sri Mulyani memberikan keterangan pers, Jumat (22/03/2024), di Istana Negara, Jakarta. suaratani - ist

SuaraTani.com - Jakarta| Masyarakat diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2023 secara tepat waktu. 

Hal ini sesuai Undang-Undang (UU) tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2023 adalah tanggal 31 Maret 2024.

“Ini masih ada sembilan hari ke depan dan bisa dilakukan secara elektronik. Jadi tidak perlu harus pergi ke kantor pajak,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di Istana Negara, Jakarta, Jumat (22/03/2024).

Ia mengungkapkan, hingga Kamis (21/3/2024) pukul 23.00 WIB jumlah pelaporan SPT pajak orang pribadi telah mencapai 9,6 juta wajib pajak. Atau naik 7,7 persen dari tahun sebelumnya.

“Naiknya secara kuantitatif 686.980 SPT. Tahun lalu itu posisi tadi malam adalah 8.914.061 SPT yang sudah masuk,” ungkapnya.

Pada kesempatan itu, Sri Mulyani juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT secara tepat waktu.

“Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak ingin menyampaikan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah melaksanakan kewajiban SPT-nya. Bagi mereka yang memiliki pendapatan di atas pendapatan tidak kena pajak,” jelasnya. * (jasmin)