Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Cabuli Keponakan, BS Berhasil Ditangkap Polres Taput di Riau

BS warga Taput pelaku percabulan terhadao keponakannya sendiri berhasil diringkus di Kandis, Riau. suaratani - darwin nainggolan

SuaraTani.com - Taput| Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) bekerjasama dengan Resmob Polda Riau behasil meringkus pelaku percabulan yang dilakukan BS (58).

BS warga Taput melakukan perbuatan tak terpuji itu terhadap keponakan kandungnya sendiri berinisial ALS (11). Ia berhasil diringkus Satreskrim bersama Resmob Polda Riau, Kamis, (21/3/2024) dari Kabupaten Kandis, Riau.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing menjelaskan, peristiwa persetubuhan tersebut dilaporkan ke Polres Taput, Selasa, (19/3/2024) oleh RS, ibu kandung korban.

Dalam laporanya, ibu korban menceritakan awal kejadian tersebut diketahui nya dari saksi NSS (14)  yang melihat langsung percabulan tersebut, Rabu (13/3/2024) sekira pukul 16.00 wib. Kejadian tersebut dilakukan di belakang rumah pelaku dengan meremas buah dada korban.

Lalu saksi melaporkan hal tersebut kepada ibunya. Setelah mendapat laporan saksi, ibu korban menanyakan hal tersebut kepada korban.

Dengan rasa takut karena ada ancaman pelaku, korbanpun menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya.

Korban menceritakan, seminggu sebelum ketahuan aksi bejatnya, pelaku sudah menyetubuhi korban sekali di belakang rumah pelaku sewaktu sepi dengan kalimat ancaman.

Lalu ibunya korban pun langsung membuat pengaduan di Polres. Setelah diperiksa saksi-saksi dan dilakukan visum, polisi pun mengejar pelaku ke kediamanya. Pelaku pun melarikan diri.

Hasil penyelidikan, polisi mengetahui pelarian pelaku ke Kandis, Riau dan tim pun bergerak dan menghubungi Resmob Polda Riau.

Pada hari Kamis, (21/3/2024) pelaku pun berhasil ditangkap dari rumah keluarganya. Dan pelaku pun tadi malam sudah tiba di Polres Taput.

Setelah diperiksa pelaku ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar. Karena melanggar UU Perlindungan Anak.*(darwin nainggolan)