Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

KKP Sesuaikan Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi

Konsultasi Publik Perubahan Kedua Atas Kepmen KP Nomor 85 Tahun 2021 tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP. suaratani - ist

 

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyesuaian harga patokan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau dibatasi pemanfaatannya. 

Penyesuaian harga dilakukan sebagai bentuk evaluasi periodik dan penyesuaian berdasarkan perkembangan harga pasar.

Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Victor Gustaaf Manoppo mengatakan, pengenaan harga patokan yang ditetapkan untuk beberapa jenis ikan dan produk turunannya perlu ditinjau kembali.

Sebagai contoh, pada kelompok jenis yang sama misalnya hiu dan pari Appendiks CITES, jenis spesies yang berbeda memiliki harga jual yang berbeda untuk setiap produknya.

Akan tetapi harga patokan yang dikenakan sebagai dasar perhitungan PNBP sama. 

"Jenis-jenis ikan ini perlu ditetapkan harga patokannya sebagai dasar pengenaan tarif PNBP atas pelayanan pemanfaatan yang diberikan,” ujar Victor dalam keterangannya dikutip Jumat (29/3/2024) di Jakarta.

Victor menjelaskan, evaluasi terhadap harga patokan jenis ikan dilakukan secara periodik dalam rangka penyesuaian pengenaan PNBP. Sesuai perkembangan harga pasar dan ketepatan penentuan tarif atas pemanfaatan sumber daya jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES.

Penentuan harga patokan yang lebih spesifik per jenis ikan per jenis produk perlu dilakukan guna mendapatkan valuasi jenis sumber daya ikan yang optimal. 

Sejalan dengan hal tersebut, KKP menginisiasi Perubahan Kedua Atas Kepmen KP Nomor 85 Tahun 2021. Tentang Harga Patokan Pemanfaatan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya dalam Perhitungan Tarif atas Jenis PNBP.

“Kepmen ini hadir sebagai upaya peningkatan akuntabilitas dan performa layanan Ditjen PKRL kepada para pelaku usaha yang akan memanfaatkan Jenis Ikan Dilindungi dan/atau Dibatasi Pemanfaatannya,” ujarnya.

Victor pun berharap, akademisi, kementerian/lembaga terkait dan pelaku usaha dapat mendukung dan memperkaya substansi Rancangan Kepmen KP.

Sehingga pemerintah sebagai pembuat kebijakan dapat menyusun instrumen harga patokan yang implementatif.

Direktur PNBP Sumberdaya Alam dan Kekayaan Negara Dipisahkan (SDA KND) Kemenkeu, Rahayu Puspitasari mengatakan, kinerja KKP untuk optimalisasi PNBP cukup baik. Meski sempat mengalami penurunan realisasi. Ini merupakan proses reformasi tata kelola terutama di SDA Perikanan.

“Pengenaan tarif PNBP sampai Rp0,00 atau 0% yang diberikan kepada UMKM merupakan upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi untuk UMKM,” ujarnya.

Tomi perwakilan CV Utama Jaya Trading, mewakili para pelaku usaha melihat perkembangan sistem yang ditetapkan SAJI sudah berjalan baik dan terus diperbaharui.

Namun lannjut Tomi, saat ini yang menjadi permasalahan adalah jumlah perusahaan yang terus bertambah sementara kuota tetap sehingga kapasitas ekspor menjadi terhambat.

“Mengingat biaya ekspor yang dikeluarkan cukup besar, mohon pemerintah dapat mempertimbangkan kembali untuk menjaga stabilitas pasar,” harap Tomi. * (putri)