Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah Terbitkan SKB Pengaturan Lalin Mudik Lebaran 2024




Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan. Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H. suaratani - ist

SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan. Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran 2024/1445 H.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya melakukan persiapan. Baik secara operasional maupun kebijakan dalam pengendalian, pengaturan transportasi. 

Dan, penanganan secara komprehensif bersama instansi kementerian dan lembaga pada pemerintah pusat. Begitu juga dengan pemerintah daerah, BUMN, serta pihak swasta.

Berdasarkan survei yang dilakukan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), Kemenhub, pergerakan masyarakat pada Lebaran 2024 mencapai 71,7 persen dari jumlah penduduk Indonesia. Atau sebanyak 193,6 juta orang. 

Angka tersebut meningkat pesat dibandingkan potensi pergerakan masyarakat pada masa Lebaran 2023 sebesar 123,8 juta orang.

“Survei ini terbukti akurat memberikan potensi pergerakan masyarakat yang melakukan mudik. Di mana pada tahun 2023 jumlahnya mencapai 123,8 juta orang atau 45,67 persen,” ujarnya.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat, Kemenhub, Hendro Sugiatno mengatakan, pengaturan lalu lintas yang dilakukan pemerintah meliputi pembatasan angkutan barang. Sistem satu arah, hingga sistem ganjil genap.

“Di samping adanya pembatasan angkutan barang, saat libur Lebaran 2024 nanti, akan ada pengaturan lalu lintas meliputi sistem satu arah (one way). Sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow), dan sistem ganjil-genap,” ujar Hendro.

Hendro menekankan, pengaturan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas dengan mengedepankan kenyamanan dan keamanan. Serta mengutamakan keselamatan para pemudik. * (jasmin)