Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Perusahaan Pertambangan Wajib Lakukan Pengelolaan Lingkungan Hidup

Setiap badan usaha pertambangan pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUPK wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan pasca operasi. suaratani - ist

SuaraTani.com - Jakarta| Setiap badan usaha pertambangan pemilik Ijin Usaha Pertambangan (IUP) wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup di lokasi pertambangan pasca operasi. Begitu juga pemilik Ijin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)  

Demikian ditegaskan Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/3/2024) di Jakarta. 

Menurutnya, Kementerian ESDM berkomitmen melakukan pengawasan secara ketat terhadap pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari setiap badan usaha pertambangan. 

"Permen ESDM 26/2018 mengamanahkan kepada setiap pemegang IUP dan IUPK untuk melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup pertambangan. Sesuai Dokumen Lingkungan Hidup," ujarnya.

Agus menambahkan, aspek pengelolaan lingkungan hidup pasca operasi dari kegiatan pertambangan juga dapat berupa penanggulangan. Serta pemulihan lingkungan apabila terjadi pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. 

Dalam pelaksanaannya, setiap badan usaha pertambangan wajib memberikan jaminan reklamasi tahap operasi produksi dan jaminan pasca tambang. Sesuai dengan yang ditetapkan Menteri ESDM atau Gubernur sesuai kewenangannya.

"Selain itu, rencana dan pelaksanaan reklamasi tahap operasi produksi dan pasca tambang harus disampaikan dan dilaporkan terkait progresnya," sebut Agus.

Salah satu badan usaha pertambangan yang telah berhasil melakukan pengelolaan lingkungan hidup dengan baik ialah PT. Kaltim Prima Coal (KPC). Perusahaan ini beroperasi di Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur. 

PT. KPC memiliki instalasi pengolahan air yang memanfaatkan air tambang dari area hutan di sekitar pit jupiter yang telah direklamasi dengan Embung Kenyamukan. Menjadi sumber air baku dan air bersih untuk warga di Kecamatan Sangatta Utara dan Sangatta Selatan.

General Manager External Affairs & Sustainable Development PT. KPC Wawan Setiawan mengatakan, dengan pengelolaan lingkungan hidup dan melibatkan stakeholder, air bekas tambang dapat dijadikan sumber air bersih untuk masyarakat.

"Dengan pengolahan air ini menghilangkan stigma negatif tentang air tambang yang dipandang berbahaya. Sehingga air tambang dapat dikonsumsi," jelasnya. 

Dengan kapasitas air mencapai 12 juta m3, pengolahan air yang dilakukan PT. KPC sudah menyambungkan sekitar 8.000 Sambungan Rumah Tangga (SR). Dengan total sekitar 30.000 jiwa yang menikmati air bersih tersebut. 

Dukungan air dari pengolahan air ini mencapai 80% dari kebutuhan PDAM Kutai Timur dalam melayani masyarakat.

Manager Community Empowerment PT. KPC Nanang Supriyadi mengatakan, KPC diminta pemerintah mengelola dua embung bekas pertambangan yang tidak bertanggung jawab. Yang berada di Samarinda, Kalimantan Timur, untuk melaksanakan GMP. Sehingga air yang ada di dalam embung tersebut tidak berbahaya. * (putri)