SuaraTani.com-Taput| Seorang pria remaja inisial JSS (16) warga Desa Silalahi Pagar Batu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, berhasil diringkus tim gabungan Sat Reskrim Polres Taput dan Sat Reskrim Polsek Siborongborong.
JSS berhasil di tangkap Tim Gabungan tersebut dari Jalan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba, Selasa (26/3/2024), atas perbuatanya melakukan pencurian sepeda motor (curanmor).
Penangkapan JSS dibenarkan Kapolsek Siborongborong AKP M Suit D Purba saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (28/3/2024).
Suit menjelaskan, penangkapan JSS dilakukan atas laporan korban Lindung PH Sihombing di Polsek Siborongborong, Kamis (21/3/2024).
Di mana korban telah kehilangan 1 unit sepeda motor jenis Yamaha N-Max saat parkir di penginapan Lindung INN, Jalan Bandara Silangit, Desa Parik Sabungan, Siborongborong, Taput.
Setelah dilakukan penyelidikan, salah seorang saksi yang merupakan karyawan penginapan atas nama Flagucia Ronaldo Manurung menjelaskan, saat itu sepeda motor tersebut diparkir di depan penginapan. Dan, sepeda motor itu adalah inventaris penginapan diperentukkan untuk kepentingan para karyawan.
Sekitar pukul 23.00 wib malam itu, saksi tidur. Pada pukul 04.00 wib pagi hari, saksi terbangun dan melihat sepeda motor sudah hilang.
Lalu saksi mencek CCTV penginapan, terpantaulah dengan jelas wajah pelaku saat mencuri sepeda motor tersebut. Selanjutnya korban melapor.
Dari hasil keterangan saksi dan bukti CCTV yang diperoleh kepolisian sehingga melacak posisi pelaku. Pada Selasa, (26/ 3/ 2024) JSS dan barang buktinya di temukanlah di Kecamatan Balige lalu dilakukanlah penangkapan.
Setelah diperiksa, pelaku mengakui perbuatanya. Pelaku menjelaskan, mereka melakukan pencurian tetsebut bersama 1 temanya bernama Yosua Alecxander Sitohang (21) warga Desa Pardamean, Dusun IV, Tanjung Morawa, Deliserdang.
Dirinya bersama temanya datang dari Balige ke Silangit sengaja untuk memantau sepeda motor yang layak untuk dicuri. Sehingga sudah mempersiapkan segala kunci-kunci dan alat-alat yang diperlukan.
Saat Pelaku JSS di tangkap, sepeda motor tersebut belum dijual masih digunakan untuk dipakai mencari target yang lain.
Sedangkan temanya Yosua Alecxander Sitohang sempat melarikan diri dan saat ini masih dalan pengejaran.
JSS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan menerapkan Pasal 363 ayat (1) ke-3e, 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.* (darwin nainggolan)