Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Terima Laporan KI Sumut, Ini Kata Hassanudin

Pj Gubernur Sumut Hassanudin menerima Audiensi Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro Medan, Jumat (22/3/2024). suaratani - ist

SuaraTani.com - Medan| Pj Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Hassanudin tetap mendukung penuh keterbukaan informasi badan publik. Hal ini adalah hak masyarakat memperoleh informasi agar mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik.

Hal tersebut disampaikan Pj Gubernur Hassanudin saat menerima laporan tahunan Komisi Informasi (KI) Sumut Tahun Anggaran 2023. Dan, Program Kerja Tahun Anggaran 2024 serta rencana kerja program Tahun Anggaran 2025.

Hal itu berlangsung di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Jumat (22/3/2024).

Keterbukaan informasi publik tersebut, sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Yang menjelaskan hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Ini juga menjadi instrumen penting ciri sebuah negara yang demokratis.

“Kita perlu mendukung terus keterbukaan informasi, tidak perlu ada yang ditutupi terkait dengan kebijakan publik. Namun juga ada yang boleh dan tidak,” kata Hassanudin.

Hassanudin menyampaikan, keterbukaan informasi publik akan berdampak pada peningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan masyarakat. 

Selain itu, keterbukaan informasi publik dapat lebih membuka ruang demokrasi di masyarakat, dan melengkapi proses demokratisasi yang sudah berjalan.

Ketua KI Sumut, Abdul Haris Nasution mengatakan, KI Sumut dilahirkan pada tahun 2012, sebagai lembaga baru. Lembaga ini diharapkan dapat memberikan harapan baru bagi masyarakat Sumut.

Karena hak-haknya untuk memperoleh informasi dalam segala urusan yang berkenaan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang dijamin oleh UU KIP.

Menurutnya, gerakan masyarakat Sumut terhadap keterbukaan informasi publik sudah sangat marak. Namun demikian tidak dibarengi dengan kesadaran badan publik untuk memberikan dukungan reformasi birokrasi dalam bidang pelayanan informasi. 

Hal ini dapat dilihat pada data Sengketa Informasi di KI Sumut, sejak tahun 2013 sampai dengan Maret 2024, sebanyak 1.647 perkara.

“Keterbukaan informasi publik dapat mendorong masyarakat menjadi lebih demokratis. Dan, memungkinkan adanya akses masyarakat terhadap informasi yang dimiliki pemerintah dan lembaga penyelenggaraan negara. Baik di tingkat pusat maupun daerah," jelasnya. 

Ia mengatakan kultur badan publik yang belum sepenuhnya mengimplementasikan UU KIP dan aturan pendukungnya, menjadi tantangan ke depan bagi KI Sumut. Untuk selalu bersinergi dengan badan publik. 

Kondisi kultur badan publik yang belum sepenuhnya menjalankan keterbukaan informasi, sejalan pula dengan budaya masyarakatnya. Yang menerapkan budaya terbuka merupakan suatu tantangan tersendiri dalam pencapaian keterbukaan informasi di wilayah Sumut.

Dalam pertemuan itu, Pj Gubernur Sumut didampingi Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Ilyas Sitorus. * (junita sianturi)