Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Truk ODOL Diminta Tidak Masuk Tol Lampung Jelang Mudik 2024

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memimpin agenda Kunker Spesifik Komisi V ke Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (27/3/2024). suaratani - ist

SuaraTani.com - Lampung| Truk kelebihan muatan atau Over Dimension/Overloading (ODOL) diminta tidak diberikan akses untuk melintasi jalan tol di Provinsi Lampung. 

Lantaran, truk Odol berpeluang besar menciptakan kecelakaan lalu lintas dan merusak fasilitas jalan, khususnya saat momentum mudik 2024.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V ke Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung, Rabu (27/3/2024). 

Ia menjelaskan, jika pelanggaran ini kerap dibiarkan akan membahayakan masyarakat, khususnya pemudik Lebaran 2024.

"Yang berbahaya, kalau (truk) ODOL itu masuk jalan tol, mereka menyebabkan kemacetan ataupun kecelakaan. Ini yang perlu ada antisipasi dari pihak Kementerian PUPR atau pengelola jalan tol agar kendaraan seperti ini tidak dibiarkan masuk (ke jalan tol)," terangnya.

Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian PUPR mengungkapkan, salah satu faktor kondisi jalan tol mudah rusak dan berlubang disebabkan kendaraan dengan kapasitas berlebih atau ODOL. 

"Jika minim penanganan dari pemerintah daerah setempat, dikhawatirkan akan menimbulkan kenaikan angka kasus kecelakaan sekaligus kemacetan," jelas Andi. 

Diketahui, arus kendaraan di Jalan Lintas Sumatera konsisten padat sejak tarif Tol Trans Sumatera ruas Bakauheni-Terbanggi Besar naik tinggi hingga 67 persen sejak 25 Mei 2023. Terutama didominasi oleh truk ODOL.

Demi menekan potensi negatif jelang Lebaran 2024, Andi menegaskan masing-masing stakeholder yang terlibat harus bersinergi, berani memberi sanksi tegas bagi para pelanggar. Bila perlu, disertai dengan denda tinggi.

"Kalau dibiarkan saja, target zero ODOL tidak akan pernah tercapai. Kalau sanksi dan denda ini bisa dioptimalkan tentu para pelaku usaha akan mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah daerah ataupun pemerintah pusat," ujarnya.

Terakhir, ia menekankan agar Badan Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VI Bengkulu dan Lampung, meningkatkan jumlah jembatan timbang. Dan, kapasitas penjaga yang ada di daerah guna mencegah kendaraan ODOL. 

"Tanpa langkah ini, nilainya, usaha preventif akan sia-sia," tutupnya. * (putri)