Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ayah 6 Anak Tega Cabuli Anak di Bawah Umur

Pelaku pencabulan anak di bawah umur SM (47) berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput). foto: darwin nainggolan

SuaraTani.com - Taput| Seorang ayah 6 anak yang tega melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Tapanuli Utara (Taput).

Pelaku yang berinisial SM (47) warga Taput tersebut berhasil ditangkap dari kediamanya, Rabu (17/4/2024) sekira pukul 19.30 wib.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, S.H, S.I.K melalui Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan pelaku.

"Penangkapan pelaku bermula atas laporan pengaduan ibu korban JMS  (37) yang didampingi korban sendiri, sebut saja Bulan (14) di Polres Taput tanggal 15 April 2024," ujar Baringbing.

Dalam laporan itu, korban  menceritakan bahwa pada hari Minggu, 14 April 2024 sekira pukul 18.00 wib, korban mau pulang ke rumahnya jalan kaki sendirian.

Di tengah jalan pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor. Lalu pelaku berhenti dekat korban dan menawarkan jasa untuk membonceng dan mengantar pulang.

Tawaran tersebut pun di mauin korban karena merasa percaya bahwa pelaku sudah agak tua. Tepat di dekat rumahnya, korban pun minta turun. Namun pelaku meminta supaya lanjut dulu ke rumahnya dan nanti akan diantar kembali ke rumahnya. 

Dengan keadaan terpaksa korban pun nurut karena takut melompat dari sepeda motor tersebut. Setelah tiba di rumah pelaku yang berjarak 10 km dari rumah korban, pelaku pun turun dari motornya serta mengajak korban masuk ke rumah.

Saat itu korban sudah curiga karena rumah korban berada di tempat yang sepi dan hanya ada 3 rumah tetangga serta hari sudah mulai gelap.

Atas ajakan tersebut korban pun nurut lalu berpura-pura ke kamar mandi. Saat pergi ke kamar mandi korban pun melarikan diri. Namun terlihat oleh pelaku lalu pelaku mengejar.

Sekitar 300 meter dari rumah pelaku di tempat sepi korban tertangkap pelaku, lalu di tendang dengan kakinya sehingga terjatuh.

Setelah terjatuh di situlah kesempatan pelaku memeluk korban sambil menciumi pipi dan buah dada nya serta memasukkan jari tangannya ke kemaluan korban.

Karena korban menjerit lalu pelaku membujuknya dan mengurung niatnya untuk menyetubuhi korban. Setelah aksi bejatnya itu selesai dilakukan, ia pun kemudian mengantar korban kembali ke rumahnya.

Setibanya di rumah lalu korban mencritakan kepada orang tuanya dan akhirnya melaporkan ke Polres Taput. Setelah pelaku di tangkap dan diperiksa pelaku pun mengakui perbuatanya secara jujur.

Atas perbuatan tersebut, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan dengan tuduhan melanggar pasal Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang Undang no 17 Tahun 2016.

Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. *(darwin nainggolan)