Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bangunan Liar di Bukit Lawang Dirubuhkan

Tim Terpadu Kabupaten Langkat menertibkan bangunan liar yang ada di  kawasan objek wisata Bukit Lawang Bahorok, Kamis (25/4/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Bahorok| Tim Terpadu Kabupaten Langkat menertibkan bangunan liar yang ada di  kawasan objek wisata Bukit Lawang Bahorok, Kamis (25/4/2024). 

Kepala Satpol PP Langkat Dameka Putra Singarimbun, mengatakan penertiban dilakukan karena bangunan tersebut berdiri tanpa izin.

 "Sasaran dari penertiban ini adalah bangunan yang tidak memiliki izin dengan merubuhkan, baik yang berada di kawasan pintu masuk maupun kawasan sekitarnya," katanya.

Dameka Putra menjelaskan, penertiban dilakukan berdasarkan PP Nomor 16 tahun 2021, Perda Nomor 8 tahun 2019, Perda Nomor 10 tahun 2022.

Kemudian, Perda Nomor 1 tahun 2024, Perbup Nomor 31 tahun 2023, Surat Dinas Pariwisata Kabupaten Langkat, Surat Bupati Langkat. Dan, Surat Satpol PP Kabupatena Langkat  tentang Peringatan I, II, III. 

Ditambahkannya, kawasan Bukit Lawang merupakan objek wisata internasional yang sudah dikenal hingga mancanegara.  

"Karena itu semua harus mengikuti peraturan demi kenyamanan para wisatawan serta untuk membangun citra yang baik sebagai ikon obyek wisata internasional," tutup Dameka. * (junita sianturi)