Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Dua Orang Pengguna Ganja Ditangkap Polres Taput

Kedua tersangka pengguna ganja yaitu OGAH (23) warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan WRL (25), warga Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong. foto: darwin nainggolan

SuaraTani.com - Taput| Satuan Reserse Narkotika (Satres Narkoba) Polres Tapanuli Utara (Taput) berhasil meringkus dua orang pengguna narkotika jenis ganja. 

Keduanya diringkus dari Jalan Sadar Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Taput, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Senin (15/4/2024) sekitar pukul 19.00 wib.

Kedua tersangka yaitu OGAH (23) warga Lumban Dolok, Desa Silait-lait dan WRL (25), warga Jalan Sadar, Kelurahan Pasar Siborongborong.

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut. 

Menurutnya, penangkapan kedua tersangka dilakukan atas informasi yang beredar di kalangan masyarakat. Bahwa keduanya sudah sering mengisap ganja sambil minum tuak di sebuah warung tuak di tempat kejadian perkara (TKP) penangkapan.

Atas informasi tersebut, lalu tim Sat Narkoba melakukan lidik. Pada saat tim tiba di kedai tersebut ternyata uap asap ganja tercium oleh petugas. Sehingga dilakukan penggeledahan terhadap keduanya.

Hasil penggeledahan lanjut Baringbing, ditemukan barang bukti ganja dari kantong celana tersangka WRL dan dari dalam topi tersangka OGAH.

Dari tangan kedua tersangka ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis ganja, satu unit gulungan kertas putih berisi narkotika jenis ganja bekas bakar. Dan satu topi warna cokelat.

Setelah itu keduanya pun diamankan ke Polres Taput untuk pemeriksaan. Hasil pemeriksaan keduanya pun mengakui kepemilikan ganja tersebut dan dibeli dari Balige dari orang yang tidak di kenal. 

Mereka dengan penjual ganja tersebut bertemu saat sedang minum tuak di warung di Balige dan saat itu ada yang menjual ganja kemudian dibeli. 

"Atas perbuatan keduaya, mereka ditetatpkan tersangka dan sudah ditahan dengan tuduhan melanggar Pasal 111 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU No 35 tahun 2009 tentang penyalagunaan narkotika. Dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun penjara,"tutup Baringbing.* (darwin nainggolan)