Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Ini Kata Mahfud MD Soal 'Dissenting Opinion' pada Sidang PHPU

Pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD bersama Todung Mulya Lubis kuasa Hukumnya saat mendengarkan sidang pengucapan putusan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden, Senin (22/4/2024) di Ruang Sidang MK. foto humas/ifa 

SuaraTani.com - Jakarta| Calon Wakil Presiden Nomor Urut 03, Mahfud MD mengatakan, baru hari ini, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa PHPU Pilpres dan Wakil Presiden ada dissenting opinion (beda pendapat).

Menurut Mahfud MD, sejak dulu tidak boleh ada dissenting opinion. Karena biasanya hakim berembuk karena ini menyangkut jabatan orang, maka ini harus sama. 

"Dirembuk sampai sama. Nah, mungkin ini nggak bisa sama. Itu ada catatan sejarah,” jelas Mahfud yang pernah menjabat sebagai Ketua MK periode 2008-2013.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud usai menghadiri sidang pembacaan Putusan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Senin (22/4/2024) di Gedung 1 MK, Jakarta.

Diketahui MK menolak perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden (Wapres) Tahun 2024 oleh Ganjar-Mahfud.

Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 yang disampaikan paslon Presiden dan Wapres nomor urut 03 tidak beralasan menurut hukum. 

Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Senin (22/4/2024) siang dari Ruang Sidang Pleno, Gedung 1, MK Jakarta.

Sementara Calon Presiden Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo yang juga hadir mengaku menerima keputusan MK yang menolak gugatannya terkait sengketa Pilpres 2024. 

Ganjar pun mengucapkan selamat bekerja kepada Prabowo-Gibran selaku pemenang Pilpres 2024.

“Saya dan Pak Mahfud tinggal hari ini saja, akhir dari sebuah perjalanan, maka apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima. Kami terima, dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang. Mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan,” kata Ganjar di Gedung 1 MK,  Senin (22/4/2024).

Ganjar mengatakan, proses di MK telah berjalan dengan sesuai. Ganjar pun menyampaikan terima kasih atas dukungan para relawan dan masyarakat kepadanya. 

Mantan Gubernur Jawa Tengah itu juga memberikan apresiasi kepada MK. Terlebih, ada dissenting opinion di dalam putusan MK.

"Hakim Majelis saya apresiasi, yang pertama menerima proses ini dari awal. Kemudian menyidangkan, sampai kemudian tadi diputuskan dan ada dissenting-nya, Yang menarik dalam catatan kami adalah dissenting itu disampaikan bahwa eksepsi-eksepsi yang ada ditolak," sambungnya. * (putri)