Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Inilah 17 Bandara Indonesia Berstatus Internasional, Adakah Bandaramu?

Kemenhub menetapkan 17 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan 17 bandara di Indonesia berstatus bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional. 

Penetapan status bandara itu sesuai dengan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. 

Tujuan penetapan ini secara umum adalah untuk mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi Covid 19. 

Keputusan ini juga telah dibahas bersama Kementerian dan Lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, mengatakan KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pasca pandemi, Dengan menjadikan bandara sebagai hub (pengumpan) internasional di negara sendiri. 

Selama ini sebagian besar bandara internasional hanya melayani penerbangan internasional ke beberapa negara tertentu saja. Dan, bukan merupakan penerbangan jarak jauh.

"Sehingga hub internasional justru dinikmati oleh negara lain," kata Adita dalam keterangan resminya dikutip, Sabtu (27/4/2024) di Jakarta.

Dikatakannya, beberapa negara juga melakukan penyesuaian jumlah bandara internasionalnya. Sebagai contoh, India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional. Sedangkan Amerika Serikat dengan penduduk 399,9 juta mengelola 18 bandara internasional.

Adapun 17 bandara yang ditetapkan sebagai Bandara Internasional adalah sebagai berikut:

1.Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2.Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3.Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4.Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5.Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6.Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7.Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8.Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9.Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10.Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11.Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12.Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13.Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14.Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15.Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16.Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17.Bandara Komodo, Labuan Bajo, NTT

Kemudian kata Adita, dari data Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub, bandara yang melayani penerbangan niaga berjadwal luar negeri dari/ke berbagai negara adalah Soekarno-Hatta - Jakarta.

Kemudian, I Gusti Ngurah Rai-Bali, Juanda-Surabaya, Sultan Hasanuddin-Makassar, dan Kualanamu-Medan. 

Beberapa bandara internasional hanya melayani penerbangan jarak dekat dari/ke satu atau dua negara saja. 

Bandara internasional lainnya hanya beberapa kali melakukan penerbangan internasional, bahkan ada yang sama sekali tidak memiliki pelayanan penerbangan internasional. 

"Dua kriteria bandara yang terakhir ini menyebabkan operasional menjadi tidak efektif dan efesien dalam pemanfaatannya." jelasnya.

Meskipun 17 Bandara Internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandara domestik, pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri. Tetapi untuk kepentingan tertentu secara temporer (sementara).

Seperti untuk kenegaraan, kegiatan atau acara yang bersifat internasional, embarkasi dan debarkasi haji, menunjang pertumbuhan ekonomi nasional. Seperti industri pariwisata dan perdagangan. Serta untuk penanganan bencana. * (jasmin)