Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Lantik Sadali Ie Sebagai Pj Gubernur Maluku, Mendagri Sampaikan Pesan Ini

Mendagri Muhammad Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Jumat (26/4/2024). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melantik Sadali Ie sebagai Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Jumat (26/4/2024).

Pelantikan berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja (SBP) Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.

Sadali menggantikan Murad Ismail yang berakhir masa jabatannya pada tanggal 24 April lalu dan merupakan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Maluku.

Dalam amanatnya, Mendagri menjelaskan, pemilihan Sadali telah melalui proses Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Tentunya, dalam mengusulkan nama Pj kepala daerah pihaknya mendengarkan masukan dari berbagai stakeholder terkait. 

Namun demikian, keputusan akhir penunjukan tersebut tetap berada di tangan presiden yang memiliki hak prerogatif.

“Pak Sadali resmi sebagai Penjabat Gubernur Maluku untuk mengisi kekosongan dengan berakhirnya masa jabatan Bapak Murad Ismail pada 24 April 2024 lalu,” kata Tito.

Mendagri mengingatkan sejumlah prinsip yang tidak boleh dilakukan oleh Sadali selaku Pj. Gubernur Maluku. 

Pertama, tidak boleh melakukan mutasi pegawai, kecuali atas izin Mendagri. Kedua, tidak boleh membuat kebijakan strategis yang berbeda dengan pejabat definitif sebelumnya tanpa seizin Mendagri. Ketiga, tidak boleh melakukan pemekaran daerah.

“Inilah beberapa batasan yang berbeda antara penjabat dengan yang definitif. Berkaitan dengan tugas Bapak Penjabat, ini adalah penugasan dari pemerintah pusat. Karena penugasan dari pemerintah pusat, fungsi sebagai wakil pemerintah pusat (di daerah) menjadi sangat menonjol,” ujarnya.

Ia juga mewanti-wanti Pj Gubernur Maluku yang baru dilantik agar memperhatikan dan memprioritaskan hal-hal yang menjadi atensi pemerintah pusat. 

Prioritas terpenting saat ini dan ke depan yaitu memonitor perkembangan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Yang berkaitan dengan pemilihan legislatif beberapa waktu lalu.

“Saran saya kepada Pj. Gubernur dan Forkopimda adalah membuat tim di MK yang memonitor tentang dinamika gugatan di MK. Tanpa intervensi, bukan (bermaksud) mengintervensi. Tapi untuk membaca, ada enggak potensi akan ribut di bawah (masyarakat),” jelasnya.

Di sisi lain, ia juga meminta agar di bawah kepemimpinan Sadali tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024 di wilayah Maluku dapat dikawal dengan baik. 

Pemda secara umum dan Pj. Gubernur Maluku terpilih secara khusus untuk mengecek penyelesaian Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). 

"Pj kepala daerah agar menjaga netralitas dalam penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024," terangnya. *