Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pemerintah akan Bentuk Satgas untuk Penanganan Judi Online

Menkominfo Budi Arie Setiadi dan Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (18/4/2024). foto: ist  

SuaraTani.com - Jakarta| Pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online. Dan, dalam satu minggu ini akan dirumuskan langkah pembentukan semacam task force terpadu untuk pemberantasan judi online.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan bahwa pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) untuk penanganan judi online.

pembentukan satgas lintas kementerian/lembaga ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh, kolaboratif, dan efisien.

“Judi ini sudah tindakan yang secara undang-undang kan ilegal. Jadi penguatan langkah-langkah menyelesaikannya [perlu dilakukan] secara efektif,” kata Budi dalam keterangannya kepada awak media usai ratas.

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas mengenai upaya pemberantasan judi online di tanah air, Kamis (18/4/2024), di Istana Merdeka, Jakarta. 

Budi menambahkan, pihaknya akan fokus pada penanganan konten dan situs judi online. Sedangkan penindakan akan dilakukan oleh aparat penegak hukum.

“Wewenang kita cuma take down doang situsnya, blokir rekeningnya OJK. OJK juga enggak bisa lebih lanjut membekukan, mesti aparat penegak hukum, kepolisian, kejaksaan,” jelasnya.

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar yang juga hadir dalam ratas tersebut, menekankan pentingnya langkah holistik dalam pemberantasan judi online di tanah air.

Dikatakannya, ada (aktivitas judi online) yang sifatnya tidak dilakukan di dalam negeri, ada yang lintas batas. Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank.

Ada juga yang memerlukan pendalaman dan penelusuran dari rekening bank, termasuk apabila sudah dilakukan pemindahan buku dan lain-lain. 

"Jadi, lapisan-lapisan berikutnya ini harus juga diselesaikan, sehingga tidak ada ruang-ruang kosong yang terus terjadi,” kata Mahendra.

Ia mengungkapkan, sesuai dengan kewenangan, dari akhir tahun 2023 hingga Maret 2024 pihaknya  telah melakukan pemblokiran sekitar 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan judi online.

“Kami selama ini sudah bekerja erat dengan Menkominfo. Jadi langsung apabila menerima daftar dari rekening yang ditengarai akan digunakan atau sedang digunakan sebagai bagian dari kegiatan judi online, kami langsung melakukan pemblokiran. Jumlahnya dalam beberapa bulan ini sudah mencapai 5.000 rekening,” kata Mahendra.

Turut hadir dalam rapat tersebut, antara lain, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkumham) Hadi Tjahjanto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno, Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung, Kapolri Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung ST Burhanuddin. * (wulandari)