Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polres Taput Ringkus Pelaku Pembobol Toko Ponsel di Tarutung

Satreskrim Polres Taput berhasil meringkus seorang palaku pencurian di toko jual beli HP (Hand Phone) Maulana di Jalan SM Raja,Tarutung. foto: darwin nainggolan

SuaraTani.com - Taput| Satreskrim Polres Taput berhasil meringkus seorang palaku pencurian di toko jual beli HP (Hand Phone) Maulana di Jalan SM Raja,Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput), Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Pelaku bernama JH (34) adalah warga Desa Simasom Kecamatan Pahae Julu, Taput. Ia berhasil diringkus tim opsnal Satreskrim dari loket bus Intra Siantar, Jumat, (12/4/2024).

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing.

Saat tersangka ditangkap, barang bukti yang ditemukan tim dari tangannya yaitu 9 unit HP yang baru dengan merek VIVO Y1008/128, VIVO Y27S 8/256.

REALME NOTE 50 4/64, REALME NOTE 50 4/128, REDMI NOTE 12 8/256, REDMI A2 3/64 , 3 UNIT  VIVO Y021t 4/64. Serta uang tunai sebesar  Rp197.000.

Penangkapan ini berawal, setelah seorang karyawan pemilik toko ponsel "Maulana" bernama Serena Aprita Kartini (24), melaporkan peristiwa pencurian tersebut di Polres Taput, Jumat (12/4/2024).

Atas laporan tersebut, lalu tim opsnal Satreskrim melakukan penyelidikan. Atas dukungan CCTV dan keterangan saksi-saksi,  lalu identitas tersangka terdeteksi. 

"Setelah posisi tersangka ditemukan di Kota Siantar, Polres Taput pun bekerjasama dengan Polres Siantar untuk segera mengamankan tersangka.  Akhirnya tersangkapun di temukan di Loket Bus INTRA Kota Siantar," jelas Baringbing.

Setelah tersangka dan BB ditemukan,  lalu tim opsnal melakukan pemeriksaan sementara di Polres Siantar. Keterangan yang di peroleh petugas, tersangka mengakui perbuatan pencurian tersebut.

"Menurut penjelasan tersangka, dirinya melakukan pencurian tersebut sendirian, pada Jumat (12/4/2024). Ia masuk dengan cara memanjat dari depan dengan merusak asbes toko hingga ke dalam."ujar Baringbing.

Setelah berhasil masuk ke dalam toko,  dirinya pun mengambil 10 unit HP baru dari dalam toko tersebut lalu keluar kembali dari asbes jalan masuk.

Tersangka mengakui sudah sempat menjual 1 unit HP curianya di Tarutung, kepada seseorang yang tidak dikenal dengan harga Rp600.000 untuk biaya ke Siantar.

Ia ke Siantar hanya untuk menjual HP curianya supaya tidak dikenal orang lain dan tidak dicurigai barang curian.

Setelah dilakukan penelitian, kata Baringbing, terungkap bahwa tersangka merupakan residivis dan sudah berulang kali keluar masuk penjara dalam kasus pencurian. 

Terakhir tersangka keluar penjara pada tanggal 10 April 2024 atas kasus pencurian dengan menjalani hukuman 3 tahun penjara.

"Atas perbuatan tersebut, tersangka kenakan melanggar pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"sebut baringbing. * (darwin nainggolan)