Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Presiden Jokowi: Penanganan TPPU Harus Dilakukan Komprehensif

Presiden Jokowi pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional APU PPT, Rabu (17/04/2024), di Istana Negara, Jakarta. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa penanganan tindak pidana pencucian uang (TPPU) harus dilakukan secara komprehensif.

“Kita harus dua atau tiga langkah lebih maju dari para pelaku dalam membangun kerja sama internasional. Dalam memperkuat regulasi dan transparansi, dalam menegakkan hukum yang tanpa pandang bulu, serta pemanfaatan teknologi. Ini yang penting,” ujarnya.

Presiden Jokowi menyampaikan itu saat memberikan pengarahan pada Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT), Rabu (17/4/2024), di Istana Negara, Jakarta.

Menurut Presiden, pola baru berbasis teknologi dalam TPPU harus terus diwaspadai. Bahkan berdasarkan Data Crypto Crime Report, ditemukan adanya indikasi pencucian uang melalui aset kripto sebesar USD8,6 miliar di tahun 2022 atau setara Rp139 triliun.

“Ini bukan besar, tapi besar sekali. Ini artinya pelaku TPPU terus-menerus mencari cara-cara baru. Nah, ini kita tidak boleh kalah, tidak boleh kalah canggih. Tidak boleh jadul, tidak boleh kalah melangkah. Harus bergerak cepat, harus di depan mereka, kalau ndak, ya kita akan ketinggalan terus,” tegasnya.

Kepala Negara juga mengingatkan jajarannya untuk terus waspada terhadap ancaman pendanaan terorisme. Menurut Presiden, ancaman pendanaan terorisme harus terus dipantau dan dicegah.

“Saya berharap PPATK serta kementerian/lembaga yang terkait dapat terus meningkatkan sinergi dan inovasinya,” ucapnya.

Terakhir, Presiden juga meminta agar jajarannya terus mengupayakan penyelamatan dan pengembaliaan uang negara melalui UU Perampasan Aset dan UU Pembatasan Uang Kartal. 

Menurut Presiden, saat ini peraturan tersebut masih bergulir di DPR.

“Bolanya ada di sana karena kita harus mengembalikan apa yang menjadi milik negara. Kita harus mengembalikan apa yang menjadi hak rakyat. Pihak yang melakukan pelanggaran semuanya harus bertanggung jawab atas kerugian negara yang diakibatkan,” ucap Presiden. * (wulandari)