Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sat Narkoba Polres Taput Ringkus Wanita Pengguna Jenis Ekstasi

Tersangka RSRM (20) pengguna narkoba jenis ekstsi berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput). foto: ist

SuaraTani.com - Taput| Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) meringkus seorang wanita pengguna narkotika jenis ekstasi dari Siborongborong, Taput.

Tersangka RSRM (20) merupakan warga Jalan Balige Desa Pariksabungan, Kecamatan Siborongborong, Taput. Ia ditangkap saat menuju salah satu cafe AMR di Silangit, Jumat (26/4/2024).

Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing membenarkan penangkapan tersebut.

Baringbing menjelaskan, penangkapan terasngka berawal dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat sekitar. Setelah informasi tersebut diterima lalu petugas bergerak ke lokasi. 

Saat itu tersangka berjalan hendak menuju cafe Amor, kata Baringbing, petugas mengamankanya dan mekakukan penggeledahan. 

"Saat digeledah ditemukan barang bukti narkoba jenis ekstasi 5 butir yang disimpan di dalam kotak sisir electrik dalam tasnya," ujar Baringbing.

Lalu tersangka diboyong ke Polres Taput untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis ekstasi itu miliknya dan dibeli dari seseorang dari Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.

Tersangka juga mengakui bahwa dirinya mau ke cafe Amor untuk happy sekaligus menikmati barang haram tersebut.

Atas hal itu, kata Baringbing, RSRM resmi ditahan dan dikenakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009.

Tentang narkotika.dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara. * (darwin nainggolan)