Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Selasa-Rabu, WFH Maksimal 50 Persen, Pelayanan Publik WFO 100 Persen

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024.

Tentang, ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO) dan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi ASN pada Selasa-Rabu, (16-17/4/2024). 

Surat edaran tersebut ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Anas, dalam pernyataannya, mengatakan pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. 

Ia menekankan, WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Untuk instansi yang berkaitan dengan pelayanan publik secara langsung, WFO tetap diterapkan optimal sebesar 100 persen. Sedangkan untuk instansi pemerintah yang berkaitan dengan administrasi pemerintahan dan layanan dukungan pimpinan, WFH bisa dijalankan. Maksimal/paling banyak 50 persen dari jumlah pegawai.

"Yang teknisnya diatur instansi pemerintah masing-masing,” ujar Anas dikutip Senin, (15/4/2024) di Jakarta.

Anas mencontohkan, instansi yang langsung berkaitan dengan masyarakat tetap WFO 100 persen. Seperti bagian kesehatan, keamanan dan ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik, pos, transportasi dan distribusi. 

Begitu juga dengan obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi. Yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ujarnya.

Sementara yang terkait layanan pemerintahan dan dukungan pimpinan yang bisa menerapkan WFH maksimal/paling banyak 50 persen, di antaranya adalah bagian kesekretariatan. Keprotokolan, perumusan kebijakan, penelitian, analisis, dan sebagainya.

“Instansi yang berkaitan administrasi pemerintahan dan dukungan pimpinan bisa WFH maksimal/paling banyak 50 persen. Artinya bisa 40 persen, 30 persen, dan sebagainya, yang diatur oleh PPK di masing-masing instansi. Contohnya bila PPK menerapkan 40 persen WFH, maka 60 persen pegawai lainnya wajib WFO,” ujarnya.

Anas menjelaskan, pemerintah sebelumnya teIah menetapkan libur dan cuti bersama Lebaran 2024 (Idulfitri 1445 H) sebanyak 6 hari. Ditambah dengan libur akhir pekan sebanyak 4 hari, maka total mencapai 10 hari.

“Dengan antusiasme mudik yang luar biasa besar, karena ditopang aksesibilitas yang semakin baik di berbagai penjuru tanah air, perlu untuk melakukan penyesuaian kerja ASN. Sebagai bagian dari manajemen arus mudik, sehingga arus balik bisa semakin lancar. Tidak ada penumpukan yang menimbulkan kemacetan panjang,” ujarnya.

Anas mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polri dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait kebijakan pengaturan WFH dan WFO tersebut.

“Terima kasih atas masukan dari Polri dan Kementerian Perhubungan,“ ujarnya.

Anas mengimbau agar seluruh instansi pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi.

“Jangan sampai libur Lebaran mengganggu target kinerja dan kualitas pelayanan,” ujarnya.

Ia juga meminta instansi pemerintah untuk membuka media konsultasi maupun pengaduan, termasuk untuk pelayanan selama libur Lebaran. Sehingga tercipta kontrol yang baik dari publik terhadap layanan pemerintah. 

Publik juga bisa menyampaikan pengaduan ke portal Lapor atau Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat bila menemukan pelayanan publik yang kurang optimal. 

"Termasuk selama musim libur Lebaran,” jelasnya. * (jasmin)