Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Pupuk Indonesia Siap Salurkan 9,55 Juta Ton Pupuk Bersubsidi di 2024, Berikut Rinciannya

PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan 9,55 juta ton alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2024. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| PT Pupuk Indonesia (Persero) siap menyalurkan 9,55 juta ton alokasi pupuk bersubsidi di tahun 2024. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian (Kepmentan) Nomor 249 Tahun 2024.

Dan, Permentan Nomor 01 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Permentan Nomor 10 Tahun 2024.

Pada aturan baru ini, Pemerintah memutuskan ada tiga jenis pupuk yang disubsidi yaitu Urea, NPK, dan Organik. 

Khusus pupuk organik, pemanfaatannya diprioritaskan pada wilayah sentra komoditas padi di lahan sawah dengan kandungan C Organik kurang dari 2%.

Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia, Tri Wahyudi Saleh, mengatakan Pupuk Indonesia siap menyalurkan 9,55 juta ton pupuk bersubsidi kepada petani terdaftar di tahun 2024.

Pemerintah kata Tri, telah menetapkan alokasi subsidi pupuk menjadi 9,55 juta ton atau meningkat 2 kali lipat dari yang sebelumnya sebesar 4,7 juta ton. 

"Lebih rinci lagi, pupuk urea ditetapkan sebesar 4.634.626 ton, pupuk NPK sebesar 4.415.374 ton termasuk pupuk NPK Formula Khusus. Dan, pupuk Organik sebesar 500.000 ton," kata Tri dalam keterangan pers, Kamis (1/5/2024) di Jakarta.

Menurutnya, seluruh wilayah rata-rata mengalami peningkatan alokasi subsidi pupuk. Seperti wilayah Jawa Barat menjadi sebesar 1.211.550 ton, Jawa Tengah menjadi 1.514.402 ton, Jawa Timur menjadi 1.920.074 ton. Sulawesi Selatan menjadi 798.233 ton, Lampung menjadi sebesar 803.719 ton.

Seluruh alokasi ini bisa dimanfaatkan petani terdaftar atau petani yang memenuhi kriteria sesuai Permentan Nomor 01 Tahun 2024. Yaitu tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK).

Adapun, pupuk bersubsidi ini diperuntukan bagi petani yang melakukan usaha tani subsektor tanaman pangan. Seperti padi, jagung, dan kedelai, subsektor tanaman hortikultura seperti cabai, bawang merah, dan bawang putih.

Kemudian, subsektor perkebunan seperti tebu rakyat, kakao, dan kopi dengan luas lahan yang diusahakan maksimal 2 hektar. Termasuk di dalamnya petani yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 Pada aturan baru ini, Tri mengatakan, elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e- RDKK) dapat dievaluasi 4 bulan sekali pada tahun berjalan. 

"Dengan kata lain, petani yang belum mendapatkan alokasi bisa menginput pada proses pendaftaran pada proses evaluasi di tahun berjalan," jelas Tri.

Dikatakannya, Pupuk Indonesia, sebagai perusahaan pupuk terbesar di Asia Pasifik, Timur Tengah, dan Afrika Utara, saat ini memiliki kapasitas produksi pupuk lebih dari 14,6 juta ton per tahun. 

Sementara pupuk organik akan diproduksi oleh mitra produksi yang tersebar di berbagai daerah. Dengan kapasitas tersebut, Pupuk Indonesia menjadi salah satu pilar penting dalam menopang ketahanan pangan nasional.  

Tri menyampaikan, kepada seluruh petani terdaftar agar bisa segera melakukan penebusan di kios resmi dengan mudah melalui aplikasi i-Pubers (Integrasi Pupuk Bersubsidi).

Ia meminta seluruh distributor dan kios resmi yang ditunjuk untuk membantu sosialisasi perihal penambahan alokasi pupuk bersubsidi ini. 

Begitu juga dari Pemerintah Daerah, provinsi, dan kabupaten/kota dalam pelaksanaannya. Sehingga subsidi pupuk ini dapat membantu program produksi pertanian dalam rangka ketahanan pangan.

“Kami siap memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi mengingat kapasitas produksi kami bisa memenuhi sesuai alokasi subsidi pupuk yang ditetapkan Pemerintah,” tutup Tri. * (junita sianturi)