SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Mardani Ali Sera kaget adanya undangan agenda rapat Baleg membahas revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara pada siang ini, Selasa (14/5/2024).
Menurutnya, terhadap wacana penambahan kementerian ini, reformasi birokrasi haruslah selalu diutamakan.
”Saya tetap berpendapat reformasi birokrasi harus dijalankan. Apa itu? Miskin struktur, namun kaya fungsi. Kalau makin banyak kementerian khawatir akan susah koordinasi, susah sinergi, susah kolaborasi. Kalau ikut jalan reformasi birokrasi, mestinya kementerian justru mengecil, bukan membesar,” kata Mardani.
Penegasan itu disampaikannya saat ditemui Parlementaria usai Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Ia juga menyampaikan kekhawatirannya terkait wacana penambahan kementerian ini. Menurutnya ini bisa mengganggu rencana Indonesia dalam Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
”Saya cuma khawatir kalau makin besar berarti biaya pegawai akan makin besar, koordinasi sinergi akan makin sulit. Dan kita makin jauh dari reformasi birokrasi. Karena pembangunan institusi salah satu syarat. Malah ini bisa mengganggu rencana kita masuk OECD,” katanya.
Meski demikian, dia menyerahkan sepenuhnya kepada presiden sebagai pemegang hak prerogatif untuk menyusun kabinet.
”Tentu itu hak prerogatifnya Presiden. Enggak tahu presiden terpilih atau presiden yang sekarang. Karena masa sekarang, mestinya itu kolaborasi kali ya. Yang saya melihatnya, besar kecilnya sangat tergantung dari kemampuan leadership sebetulnya,” pungkasnya.
Sebagai informasi, belakangan muncul isu jumlah kementerian akan ditambah pada masa pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Dari situ pula muncul wacana revisi UU Kementerian Negara akan dibahas di DPR.
Pasalnya, menambah jumlah kementerian maka harus merevisi UU Kementerian Negara yang didalamnya mengatur jumlah kementerian paling banyak 34.
Dengan rincian, empat menteri koordinator dan 30 menteri bidang. Untuk diketahui, revisi UU Kementerian Negara masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah.* (putri)