Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Seleksi Calon Imam Masjid Ditempatkan di UEA Dibuka, Ini Syaratnya

Kemenag buka kembali Seleksi calon Imam Masjid untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat Muslim di seluruh Indonesia untuk mengikuti Seleksi Calon Imam Masjid untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA). 

Pendaftaran dibuka hingga 3 Juli 2024. Dan, pengumuman seleksi administrasi 4 Juli 2024, seleksi online 5-6 Juli 2024, pengumuman seleksi online 8 Juli 2024, dan seleksi wawancara secara luring (offline) pada 10-11 Juli 2024.

“Imam masjid asal Indonesia yang saat ini sudah berada di UEA sebanyak 111 imam. Tahun ini, kami targetkan terpenuhi hingga total 200 imam," kata Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin, di Jakarta, Senin (1/7/2024). 

Ia mengatakan, program ini merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama Indonesia dan UEA yang dilakukan sejak 2017. 

Kamaruddin menyebut, program pengiriman imam masjid ini juga menjadi upaya untuk menyebarkan paham beragama yang moderat. Di samping itu, memberi peluang bagi penghafal Al-Qur’an dan qari terbaik Indonesia untuk berkarier di kancah internasional, 

“Harapan kami masih sama, semoga imam yang direkrut dan dikirim ke sana adalah orang-orang terbaik yang akan membawa nama baik Indonesia di UEA. Dengan pahamnya yang ahlus sunnah wal jamaah dan cara pikirnya wasathiyah (moderat),” imbuhnya.

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib menambahkan, seleksi imam masjid 2024 merupakan angkatan ke-7 sejak kali pertamam digelar pada 2017.

Adib menjelaskan, calon imam yang akan dikirim ke UEA harus memenuhi syarat berikut:

1. Hafal Al-Qur'an minimal 20 juz;

2. ⁠Menguasai ilmu tajwid (teori & praktik);

3. Memiliki suara yang fasih dan merdu;

4. Bisa berkomunikasi dalam bahasa Arab;

5. Memahami ilmu fikih;

6. Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhotbah;

7. Berakhlak mulia;

8. Berpaham ahlussunnah wal jamaah bi manhaj wasathiyyah;

9. Sehat jasmani dan Rohani;

10. Tidak bergabung dalam partai politik;

11. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.

Saat mendaftar, lampirkan KTP,  sertifikat/keterangan hafal 20 juz dari lembaga pendidikan/organisasi tahfidz,  surat rekomendasi dari Lembaga Pendidikan/Ormas Islam, dan  link video rekaman.

“Untuk info pendaftaran lengkapnya bisa melalui PUSAKA Kemenag Super Apps, download di Google Play atau App Store,” tutup Adib. * (wulandari)