SuaraTani.com - Stabat| Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Peranginangin SE memimpin rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Stabat, Jumat (29/11/2024).
Rapat paripurna tersebut dihadiri Sekdakab Langkat Amril SSos MAP, Dandim 0203/LKT, Kapolres Langkat, Ketua PN Stabat, Kajari Langkat, tokoh masyarakat dan undangan lainnya.
Rapat membahas dua agenda penting, yaitu pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2025 dan pengesahan empat Ranperda inisiatif DPRD menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Langkat.
Amril mewakili Pj Bupati Langkat HM Faisal Hasrimy AP MAP dalam sambutannya menegaskan, pembahasan dan pengesahan APBD Tahun Anggaran 2025 telah melalui proses yang sistematis dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024.
Proses ini mencakup penyampaian data keuangan, pandangan umum fraksi-fraksi, jawaban Bupati atas pandangan fraksi, hingga pembahasan bersama antara Badan Anggaran Legislatif dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Pengesahan APBD ini merupakan hasil dari tanggung jawab kolektif dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas anggaran untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Langkat," ujar Amril.
Ia juga mengapresiasi masukan dari para anggota dewan yang telah memberikan kritik dan saran demi penyempurnaan perencanaan dan pelaksanaan program ke depan.
Selain APBD 2025, rapat juga mengesahkan empat Ranperda inisiatif DPRD Langkat yang meliputi: (1). Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.
(2). Penyelenggaraan Pendidikan Kesejahteraan Produksi pada Remaja., (3). Pengelolaan Laboratorium Lingkungan., (4). Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Amril juga menyatakan Ranperda ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk memperkuat regulasi daerah.
"Keberhasilan Ranperda bukan hanya diukur dari proses pembahasannya, tetapi juga dari implementasinya dalam menjawab kebutuhan masyarakat," tegasnya.
Selain itu, Amril juga mendorong peran media, LSM, dan masyarakat dalam mempublikasikan serta mengawasi pelaksanaan peraturan daerah yang telah disahkan.
"Kami berharap produk hukum ini dapat dipahami dan dijalankan dengan baik, demi mewujudkan masyarakat Langkat yang lebih sejahtera," tambahnya.
Acara ini diakhiri dengan penyerahan dokumen Ranperda yang telah disetujui kepada DPRD untuk selanjutnya mendapatkan nomor registrasi dari Gubernur Sumatera Utara. Sekda Langkat mengajak seluruh pihak untuk menjaga kerja sama yang telah terjalin baik.
"Sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat menjadi kunci utama untuk mencapai keberhasilan pembangunan di Kabupaten Langkat," tutupnya. * (bram)