Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Program Lahan Sawah Dilindungi Harus Mempertimbangan Fakta Lapangan

Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan lahan sawah produktif dan keberlangsungan kegiatan usaha masyarakat. 

Menurutnya, program Lahan Sawah Dilindungi (LSD) harus tetap mempertimbangkan fakta-fakta lapangan agar tidak menimbulkan kendala baru, khususnya bagi lahan yang telah digunakan sebelum penetapan LSD oleh pemerintah.

“Lahan sawah yang memang produktif harus kita lindungi karena mencetak lahan pertanian yang ideal tidak mudah. Tapi jangan sampai dalam pelaksanaannya, penetapan LSD justru menghambat masyarakat yang sudah lebih dulu berusaha secara sah,” ujar Ahmad usai pertemuan dengan jajaran Pemkab dan BPN di Gedung Pendopo Pandeglang, Kamis (22/5/2025).

Ia juga menyoroti temuan di lapangan bahwa terdapat sejumlah lahan dengan ukuran kecil, seperti 100 hingga 200 meter persegi, yang sebelumnya telah dimiliki dan dimanfaatkan, namun kini masuk dalam peta LSD berbasis citra satelit. 

Hal ini menyebabkan pemilik lahan kesulitan memperoleh izin usaha atau mendirikan bangunan.

“Banyak lahan yang sudah bersertifikat hak milik dan sudah dimanfaatkan sejak sebelum 2021. Tapi karena sekarang masuk LSD, mereka tidak bisa membangun atau berusaha. Ini tidak adil,” tegas legislator dari Fraksi PAN tersebut.

Ahmad menambahkan, hal serupa juga ditemukan pada lahan pertanian yang masuk dalam kawasan hutan atau sempadan sungai, yang menimbulkan potensi tumpang tindih kebijakan dan perlu penanganan terpadu antara pemerintah daerah dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Karena itu, Komisi II mendorong adanya peninjauan ulang terhadap data LSD yang berbasis citra satelit agar tidak bertentangan dengan fakta sosial dan yuridis yang sudah ada. 

Sinkronisasi data dan regulasi menjadi kunci dalam mewujudkan ketahanan pangan tanpa mengorbankan hak masyarakat. * (putri)