
SuaraTani.com - Medan| Tim Gabungan Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara (BBKHIT Sumut) bersama Bea Cukai berhasil menggalkan upaya penyelundupan ribuan kupu-kupu, kelabang dan laba-laba yang hendak dikirim ke Vietnam melalui jalur udara.
Penggalan upaya penyelundupan tersebut berlangsung di terminal keberangkatan internasional Bandar Udara Kualanamu, Deliserdang, Sabtu, (8/9/2025) pukul 04.00 WIB.
Menurut Kepala BBKHIT Sumut, N Prayatno Ginting, dalam penggagalan penyelundupan tersebut ditemukan sebanyak 6.527 ekor kupu-kupu awetan, 20 ekor kelabang hidup, dan 200 ekor laba-laba hidup.
"Nilai ekonominya duperkirakan mencapai Rp299.770.000," kata Prayatno dalam konfrensi pers yang berlangsung, Kamis (12/6/2025) di Medan.
Dikatakannya, kupu-kupu tersebut berasal dari Marowali (Sulawesi Tengah) dan Ambon (Maluku). Sedangkan kelabang dan laba-laba berasal dari Batubara (Sumatera Utara).
Adapun modus operandi menurut Prayatno, dilakukan dengan membawa kupu-kupu awetan, kelabang hidup dan laba-laba hidup dalam satu koper besar berwarna hitam tanpa disertain dokumen persyaratan seperti Health Certificate (HC) dan SAT-LN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Liar ke Luar Negeri).
"Pengiriman ke Hanoi, Vietnam, direncanakan untuk dijual kepada pembeli tunggal yang saat ini belum diketahui identitasnya," terangnya.
Dikatakan Prayatno, kupu-kupu dikemas dengan dilipat dalam kertas dan diberi kapur barus sebagai pengawet. Sedangkan kelabang dan laba-laba dimasukkan ke dalam sedotan plastik kecil. Metode atau teknik pengemasan ini diperoleh pelaku dari video di YouTube.
Dijelaskannya, berdasarkan Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Pasal tersebut, menyatakan bahwa setiap pengeluaran media pembawa (hewan) dari wilayah Indonesia wajib dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dan dokumen lain yang dipersyaratkan.
Sebelumnya, kata Prayatno, sudah ada kasus serupa yang dilakukan oleh pelaku/orang yang sama. Pada Desember 2024, tercatat ada pengiriman satwa liar dari Sulawesi dan Maluku ke Hanoi tanpa dokumen.
Hal tersebut terulang kembali pada Maret 2025 dengan tujuan yang sama dan dikirimkan melalui maskapai komersial. Data ini diperoleh dari riwayat sistem imigrasi.
"Saat ini pemeriksaan dan penyidikan masih berlangsung oleh tim penegakan hukum Karantina Sumut. Dan, selanjutnya akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan terkait karantina dan perlindungan satwa," terang Prayatno.
Menurut Prayatno, Karantina Sumut saat ini telah berkoordinasi dengan BKSDA Sumut, di mana hasil dari koordinasi tersebut dikonfirmasi bahwa kupu-kupu tersebut termasuk satwa liar.
Ditegaskannya, Karantina Sumut berkomitmen meningkatkan pengawasan terhadap lalu lintas hewan, ikan, dan tumbuhan termasuk satwa liar dan dilindungi.
"Karantina Sumut juga akan melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap pelanggaran termasuk penyelundupan dan perdagangan satwa liar," jelasnya.
Dalam upaya mencegah dan memberantas pelanggaran atau kegiatan ilegal seperti penyelundupan satwa, sinergi dan kolaborasi yang solid antar instansi seperti Badan Karantina Indonesia dan Bea Cukai sangat penting.
Kerja sama yang terkoordinasi juga sangat krusial untuk mendeteksi, menggagalkan, dan menindak setiap tindakan ilegal yang mengancam kelestarian hayati Indonesia.
"Sinergi lintas sektor ini juga menjadi wujud nyata komitmen negara dalam menjaga kekayaan hayati sebagai aset penting bangsa dan dunia," terangnya.
Ia juga mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk penyelundupan satwa. * (junita sianturi)