Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Bapanas MintaPengusaha Beras Jaga Standar Mutu Beras

Pelaku usaha pangan, utamanya beras diminta agar konsisten menjaga standar mutu produknya. foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Langkah serius pemerintah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menangani praktik-praktik tidak wajar dalam perberasan nasional semakin kentara.

Hal itu terungkap dengan pengumuman Satuan Tugas Pangan (Satgas Pangan) Polri, terhadap ratusan merek beras yang beredar di pasar tidak memenuhi standar mutu yang ditetapkan, Kamis (25/7/2025).  

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya meminta kepada seluruh pelaku usaha pangan, utamanya beras, agar konsisten menjaga standar mutu produknya. Karena pangan itu langsung menyasar ke masyarakat luas.

"Jadi tugas kita semua untuk memastikan bahwa informasi pada kemasan yang di luar, itu isi produknya sama persis. Kalau tidak sesuai, artinya itu penipuan. Kita semua perlu corrective action. Mulai dari timbangan, mutu beras, berat, itu semua benar-benar harus sesuai," kata Arief dalam keterangan resminya yang dikutip, Jumat (25/7/2025) di Jakarta

Menurut Arief, adapun persyaratan mutu beras yang harus dipatuhi produsen telah diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. 

Misalnya untuk kelas mutu beras premium harus mengandung butir patah maksimal 15 persen, sedangkan beras medium maksimal 25 persen. 

Jika terdapat produk beras mengandung butir patah melebihi ambang batas tersebut, maka dapat dikategorikan kelas mutu beras submedium dan pecah. Dengan itu, semestinya harga yang melekat pun jauh lebih rendah daripada kelas mutu beras premium dan medium.

Masyarakat pun diimbau untuk semakin cermat dan jeli saat memilih beras, terutama beras kemasan. Suatu beras kemasan wajib memuat keterangan setidaknya antara lain klasifikasi beras (beras umum atau khusus).

Nama jenis (beras pecah kulit, sosoh, merah, varietas lokal, organik atau lainnya), logo halal, nama dagang, kelas mutu (medium atau premium), berat bersih, nomor pendaftaran, tanggal produksi, nama dan alamat produsen/pengemas/importir.

"Perlu dijelaskan ke masyarakat bahwa beras apabila sudah di dalam kemasan, itu isinya harus sesuai dengan yang ada di kemasan. Apakah itu tergolong premium atau medium. Semua harus sesuai. Tapi kalau terhadap beras bulk atau loose (beras curah), itu memang agak sulit," sebut Arief.

Mengenai timbangan, kata Arief, kalau di kemasan sudah disampaikan 5 kilogram, artinya beratnya harus 5 kilogram. Tidak boleh kurang, tapi kalau mau lebih, silakan. 

"Jadi ini menjadi koreksi semua pihak, termasuk retailer, penggilingan padi, sampai pabrik beras. Apalagi Bapak Presiden sangat concern dengan hal-hal yang bisa membuat masyarakat merugi. Beliau tidak mau ada itu," sambungnya.

Sebagaimana diketahui, terkait penegakan hukum terhadap praktik tak wajar perberasan belakangan ini, Satgas Pangan Polri baru saja mengumumkan temuan tiga produsen beras yang diduga memproduksi beras tidak sesuai dengan standar mutu sebagaimana yang tertera pada kemasan. 

Ke depannya, Satgas Pangan Polri akan terus melakukan upaya penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana di bidang pangan, khususnya terkait peredaran beras yang tidak sesuai dengan mutu. * (erna)