Ticker

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Raih Predikat WDP, Komisi IV Minta Barantin Benahi Persoalan Administrasi

Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman dalam RDP antara Komisi IV dengan Kepala Barantin, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025). foto: ist

SuaraTani.com - Jakarta| Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Alex Indra Lukman, meminta Badan Karantina Indonesia (Barantin) serius membenahi persoalan administrasi internal yang berpotensi kembali menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di tahun-tahun mendatang. 

Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi IV dengan Kepala Barantin, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Dalam rapat  yang membahas laporan keuangan pemerintah pusat Tahun Anggaran 2024 itu terungkap bahwa Barantin memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK atas laporan keuangannya. 

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menegaskan, predikat tersebut harus dijadikan alarm bagi Barantin untuk mempercepat pembenahan, terutama pada aspek yang masih bisa ditangani secara internal.

“Tolong yang bisa diselesaikan di dalam badan sendiri itu yang segera (diselesaikan), gitu lho Pak. Karena mengulur waktu itu hanya kemudian menyebabkan akan ada temuan lagi,” ujar Alex kepada Kepala Barantin.

Kepala Barantin Sahat M Panggabean dalam rapat menyampaikan bahwa terdapat empat klaster utama temuan BPK terhadap laporan keuangan mereka di 2024. 

Keempatnya meliputi pengelolaan aset yang belum tertib, pengelolaan PNBP yang masih belum optimal, pertanggungjawaban belanja barang dan jasa yang belum rapi, serta masalah belanja pegawai akibat belum ditetapkannya kelas jabatan.

Alex secara khusus menyoroti lambatnya penyusunan kelas jabatan, yang menurutnya bisa kembali menjadi catatan BPK jika tidak segera dituntaskan.

“Terkait penetapan kelas jabatan, ini kan dalam proses penyusunan. Sementara 2025 ini kan sudah di bulan Juli, khawatir nanti akan jadi temuan lagi. Jadi saya harapkan yang memang bisa segera mungkin,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak Komisi IV dapat memahami apabila beberapa urusan menyangkut regulasi pemerintah pusat masih dalam proses, seperti Peraturan Pemerintah. Namun hal-hal teknis dan administratif di internal Barantin seharusnya bisa lebih cepat diselesaikan.

“Kalau Peraturan Pemerintah, okelah kita bisa maklumi karena itu tidak didaulat Bapak seutuhnya,” kata Alex.

Komisi IV juga menegaskan harapannya agar Barantin mampu meningkatkan kualitas tata kelola keuangan dan kinerjanya, sehingga bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP pada laporan tahun 2025.

“Harapan kami tentu Barantin sebagai mitra Komisi IV, nanti di tahun 2025 yang akan disampaikan di 2026 itu mendapat status WTP, Wajar Tanpa Pengecualian. Kan begitu harapan kita semua,” jelasnya.

Sebagai lembaga baru yang dibentuk pada tahun 2023 melalui penggabungan Badan Karantina Pertanian (Kementerian Pertanian) dan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (Kementerian Kelautan dan Perikanan), Barantin masih menghadapi berbagai tantangan konsolidasi kelembagaan, termasuk penataan struktur dan sistem administrasi. * (erna)