SuaraTani.com - Jakarta| Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) pada 18 Agustus 2025 ditiadakan.
Hal ini merujuk pada Keputusan Bersama 3 Menteri yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
"Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan kegiatan operasional," kata Direktur Eksekutif, Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam siaran resminya, yang dikutip, Kamis (14/8/2025) di Jakarta.
Dikatakan Ramdan, kegiatan operasional BI yang ditiadakan yakni Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).
Kemudian, kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas dan Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR).
"Begitu juga dengan operasional Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) ditiadakan," jelas Ramdan.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan lanjut Ramdan, menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. * (jasmin)